Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Hukum Perempuan Memakai Sorban, Apakah Diperbolehkan?
28 Maret 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menggunakan sorban bagi lelaki adalah hal yang lumrah. Orang-orang Arab serta beberapa ustadz ataupun pemuka agama kerap menggunakannya sebagai pelengkap pakaian saat sedang berkhutbah atau menjalani aktivitas sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Adapun yang dimaksud dengan sorban/serban (keffiyeh) adalah sehelai kain panjang penutup kepala berbentuk bulat yang menutupi separuh atau seluruh kepala.
Dr. Muhammad Idirs dkk dalam buku Kajian Nilai-nilai Pluralisme Sejarah Kebudayaan Palembang menjelaskan, sorban dilambangkan sebagai muru’ah bagi seseorang yang mengenakannya. Bahkan, bagi bangsa Arab, sorban tak ubahnya seperti mahkota.
Pada masa Arab Islam, sorban lebih dikenal dengan sebutan qolansuwa dan Imamah. Kebanyakan orang Arab kala itu mengenakannya untuk menutupi wajah dari panasnya matahari dan debu.
Sorban terbuat dari kain berbentuk persegi dengan motif yang khas, yaitu kotak-kotak warna hitam dan merah yang sangat ikonik di lingkungan orang Arab.
Imam Malik RA menyebutkan, “Sorban layaknya digunakan oleh orang terpelajar (alim), sorban sepatutnya tidak ditinggalkan. Penggunaan sorban sebaiknya tidak memperlihatkan sehelai rambut pun pada orang lain.”
ADVERTISEMENT
Bagi pria, mengenakan sorban adalah sunnah, pemakaiannya menurut hadits termasuk dalam kategori jibiliyah atau perbuatan kebiasaan Nabi Muhammad SAW sebagai manusia. Dijelaskan pula bahwa memakai sorban lebih tinggi derajatnya ketimbang memakai kopiah.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sorban adalah pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Lalu, bagaimana dengan wanita ? Bagaimana hukum perempuan memakai sorban? Simak penjelasannya dalam ulasan di bawah ini.
Hukum Perempuan Memakai Sorban
Mengutip buku Tanya Jawab Islam PISS KTB tulisan PISS KTB TIM Dakwah Pesantren, hukum perempuan memakai sorban jika digunakan sebagai kerudung untuk menutup aurat adalah diperbolehkan. Alasannya karena tidak ada unsur tasyabbuh dalam perbuatan tersebut.
Namun, jika sorban diikatkan di kepala sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki, hukumnya adalah haram. Sebab, sorban adalah pakaian khusus bagi laki-laki, dan Islam melarang keras setiap umatnya untuk menyerupai lawan jenis, baik wanita menyerupai laki-laki ataupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hal itu sama saja dengan menyalahi fitrah yang telah Allah berikan. Padahal, Allah tidak pernah keliru dalam menciptakan makhluknya. Maka dari itu, umat yang melakukannya akan diberikan ganjaran yang setimpal.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” (HR. Bukhari)
Hukum perempuan memakai sorban dijelaskan lebih lanjut dalam Bughyah Al Mustarsyidiin 604 yang artinya sebagai berikut:
“Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath Al Jawaad, Tuhfah, Imdaad, dan kitab Syun Alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab An Nihaayah. Batasannya adalah ‘bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut.”
ADVERTISEMENT
(ADS)