Hukum Poligami dalam Islam dan Ketentuannya Menurut Alquran

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Poligami merupakan salah satu syariat Islam yang hukumnya masih diperdebatkan hingga saat ini. Terkait hal itu, Allah SWT sudah membahasnya dalam Surat an-Nisa ayat 3 yang berbunyi:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Akan tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menganjurkan (mewajibkan) dan tidak pula melarang (mengharamkan) poligami secara mutlak. Hukum poligami adalah mubah (boleh) dengan syarat si suami bisa berbuat adil kepada istri-istrinya.
Para ulama mengkaji hukum poligami dengan lebih komprehensif dalam kajian mereka. Untuk mengetahui penjelasan mengenai hukum poligami dalam Islam, simak pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Hukum Poligami dalam Islam
Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sebenarnya sudah mengenal dan mempraktikkan poligami. Saat itu, sebagian masyarakat Arab memiliki lebih dari satu istri, bahkan ada yang lima dan lebih dari itu.
Nah, ajaran Islam hadir untuk membatasi jumlah wanita yang boleh dinikahi tersebut. Dijelaskan pula aturan-aturan yang mesti dipatuhi sebelum memutuskan berpoligami.
"Dari ibnu Umar, bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam, sedangkan ia mempunyai sepuluh orang istri pada zaman jahiliyah, lalu mereka juga masuk Islam bersamanya, kemudian Nabi SAW memerintahkan Ghailan untuk memilih (mempertahankan) empat diantara mereka”. (HR. Tirmidzi)
Dalam Islam, laki-laki hanya boleh menikahi empat wanita saja dengan syarat wajib berbuat adil kepada mereka. Namun jika tidak bisa berbuat adil, maka sebaiknya nikahi satu wanita saja.
Dijelaskan dalam buku Menolak Poligami Studi tentang Undang Undang Perkawinan dan Hukum Islam karya Supardi Mursalim (2007), berlaku adil yang dimaksud ialah memperlakukan istri dengan sama rata. Artinya, suami mesti memenuhi kebutuhan pakaian, tempat tinggal, dan biologis istri-istrinya.
Jika bicara soal hukum dasar poligami, sebenarnya terdapat perbedaan di antara ulama. Ada ulama yang menyetujui poligami dengan syarat yang longgar, namun ada pula yang menyetujuinya dengan syarat yang sangat ketat.
Bahkan, ada pula ulama yang melarang poligami dengan tegas. Golongan ini membolehkannya apabila sang suami mengalami keadaan-keadaan tertentu yang memaksanya berpoligami.
Menurut Musdah Mulia dalam buku Poligami Berkah ataukah Musibah (2016) berpendaat bahwa hukum poligami adalah haram lighairihi. Artinya, keharaman bukan berasal dari poligaminya, melainkan didasarkan pada dampak buruk yang ditimbulkan.
Kesimpulannya, umat Muslim yang hendak berpoligami sebaiknya berhati-hati dan memikirkannya dengan lebih matang. Sebab, Islam sendiri sudah memberikan peringatan keras kepada umat Muslim terkait poligami.
Baca juga: 4 Ayat tentang Poligami dalam Islam dan Hukumnya
(MSD)
