Hukum Puasa Ramadan saat Masih Punya Utang, Apakah Tetap Sah?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib menunaikannya. Jika karena suatu hal harus meninggalkan puasa Ramadan, maka seorang Muslim wajib mengganti di hari lain atau yang disebut qadha puasa.
Dalam ajaran Islam, qadha puasa dianjurkan untuk segera ditunaikan setelah bulan Ramadan berakhir. Namun, ada kalanya seseorang umat menunda-nunda qadha puasa hingga mendekati bulan Ramadan berikutnya.
Jika terus menundanya, ada risiko seseorang lupa membayar utang puasa sampai Ramadan berikutnya tiba. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum puasa Ramadan saat masih punya utang?
Hukum Puasa Ramadan saat Masih Punya Utang
Mengutip buku Qadha' & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, para ulama sepakat bahwa batas waktu qadha puasa Ramadan adalah sejak berakhirnya Ramadan hingga datangnya Ramadan berikutnya.
Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
... وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ...١٨٥
Artinya: "Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 185)
Namun, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum seseorang yang belum melunasi utang puasa hingga Ramadan berikutnya tiba. Berikut penjelasannya menurut empat mazhab:
1. Madzhab Al-Hanafiyah
Menurut Madzhab Al-Hanafiyah, seseorang yang masih memiliki utang puasa ketika Ramadan berikutnya datang tetap harus menjalankan puasa Ramadan yang sedang berlangsung terlebih dahulu. Setelah Ramadan selesai, barulah ia meng-qadha puasa yang tertinggal.
Dalam pandangan ini, ia tidak diwajibkan membayar fidyah, meskipun qadha ditunda hingga Ramadan berikutnya.
2. Madzhab Al-Malikiyah
Madzhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa udzur syar'i hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
3. Madzhab Asy-Syafi'iyah
Menurut Madzhab Asy-Syafi'iyah, menunda qadha puasa tanpa udzur hingga Ramadan berikutnya hukumnya berdosa. Orang tersebut tetap wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan dan juga membayar fidyah.
Namun, jika penundaan terjadi karena udzur syar'i, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang dibenarkan, maka hukumnya diperbolehkan atau tidak berdosa.
4. Madzhab Al-Hanabilah
Madzhab Al-Hanabilah memiliki pandangan serupa. Jika qadha ditunda tanpa udzur sampai Ramadan berikutnya, maka orang tersebut wajib meng-qadha puasa dan membayar fidyah.
Baca Juga: 9 Negara dengan Durasi Puasa Terlama dan Tercepat di Dunia
Cara Qadha Puasa Ramadan yang Tidak Diketahui Jumlahnya
Qadha puasa Ramadan wajib dilakukan sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Mengutip buku Fiqih Puasa oleh M. Hasyim Ritonga S.Pd., jika seseorang tidak lagi mengetahui secara pasti jumlah utang puasa karena sudah terlalu lama atau banyak, maka ia tetap berkewajiban menggantinya berdasarkan perkiraan yang paling meyakinkan sejak ia mulai baligh.
Penentuan jumlah ini dianalogikan sama dengan orang yang lupa jumlah salat wajib yang ditinggalkan, sehingga ia harus menggantinya sesuai perkiraan terbaiknya. Ulama besar mazhab Syafi'i, Ibnu Hajar al-Haitami, menganjurkan agar orang yang ragu terhadap jumlah utang puasa memperbanyak qadha dengan niat mengganti puasa Ramadan sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab ibadah.
Kemudian, apabila seseorang telah menyelesaikan jumlah qadha yang diwajibkan, lalu tetap melanjutkan puasa dengan niat qadha, maka puasa tersebut tetap bernilai ibadah dan akan dihitung sebagai puasa sunah.
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026
(NSF)
