news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 April 2021 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mandi Air Panas Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mandi Air Panas Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Melakukan hubungan suami istri di malam hari saat bulan Ramadhan memang diperbolehkan. Yang banyak dipertanyakan adalah apakah puasa orang yang belum mandi wajib hingga melewati batas imsyak hukumnya sah?
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, orang yang melakukan jima’ dan yang mengeluarkan cairan dari qobul karena bersenggama atau sebab lain berada dalam keadaan junub. Oleh sebab itu mereka harus mandi wajib guna menghilangkan hadats besar.
Konsekuensi dari tidak melaksanakan mandi junub adalah larangan untuk mengerjakan sejumlah amal ibadah, termasuk shalat.
Bagaimana dengan puasa? Temukan jawabannya di bawah ini:

Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib Setelah Jima'

Ilustrasi pancuran kamar mandi. Foto: tookapic via Pixabay
Jika merujuk pada surat Al Baqarah ayat 187, Allah SWT menghalalkan bagi pasangan suami dan istri untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya di malam hari saat Ramadhan. Namun terkadang banyak orang menangguhkan mandi wajib hingga keesokan harinya karena berbagai alasan.
Mengutip Buku Panduan Ibadah Ramadhan tulisan Annisa Nurul Hasanah, dalam kasus seperti ini puasa seseorang tetap sah. Hal ini disandarkan pada hadits riwayat Aisyah dan Ummi Salamah ra yang berbunyi: “Bahwasanya Nabi SAW pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jima’ kemudian beliau mandi dan berpuasa”.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadits tersebut, Imam Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitab Fathul Bari menerangkan bahwa Rasulullah SAW melakukan jima' di malam bulan Ramadhan dan beliau mengakhirkan mandi junub sampai terbitnya fajar. Jadi puasa seseorang tetap sah jika belum mandi wajib hingga Subuh dan ia tidak perlu mengqadla’ puasanya di hari itu.
Meski demikian, umat Muslim sebaiknya segera bersuci dari hadats agar dapat mendirikan shalat tepat waktu dan melakukan ibadah lainnya.
Imam Zainuddin al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berpendapat: "Dan disunnahkan mandi semisal janabat sebelum fajar. Agar air (nya) tidak sampai (masuk) ke dalam semisal telinganya atau duburnya.”
(ERA)