Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Puasa Setengah Hari Menurut Pendapat Jumhur Ulama
7 April 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Praktik puasa setengah hari di bulan Ramadhan biasa dilakukan masyarakat Indonesia untuk melatih anak-anak agar terbiasa dengan ibadah puasa. Biasanya, anak-anak akan mengikuti sahur pada dini hari dan berbuka puasa di siang hari.
ADVERTISEMENT
Puasa setengah hari ini umumnya diperuntukkan bagi anak-anak yang belum baligh. Meski sering dilakukan, masih ada pro dan kontra terkait hukum puasa setengah hari dan kebolehannya dalam ajaran Islam.
Dikutip dari buku Ilmu Fiqh karya Saifudin Nur, M.Ag., hukum puasa setengah hari adalah haram dan tidak sah. Namun, praktik puasa ini boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh untuk melatih mereka supaya terbiasa menjalankan ibadah puasa.
Ketentuan tersebut telah disepakati para ulama dan diatur dalam kajian hukum fiqih. Bagaimana pembahasannya? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Puasa Setengah Hari
Seperti disebutkan di awal, puasa setengah hari hanya dibolehkan bagi anak-anak yang belum baligh sebagai tahapan pembelajaran menuju puasa satu hari penuh. Sementara bagi orang dewasa yang sudah mukallaf, hukumnya adalah haram.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Wahab As-Sya’rani dalam kitab Mizanul Kubra. Beliau berkata: “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pendapat tersebut dapat dipahami bahwa anak-anak yang belum baligh tidak termasuk dalam kategori orang yang diwajibkan puasa. Kendati demikian, para orang tua wajib melatih dan mendisiplinkan anaknya agar bisa puasa satu hari penuh.
Anjuran berpuasa ini disamakan dengan anjuran shalat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Namun, melatih anak untuk berpuasa setengah hari hukumnya tidak wajib. Dalam kondisi tertentu, jika anak tidak sanggup berpuasa, maka ia boleh membatalkannya kapan pun karena belum dijatuhi hukum taklif.
Lalu, bagaimana jika anak-anak menunjukkan tanda baligh di siang hari? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Dirangkum dari buku Risalah Puasa karya Sultan Abdillah, berikut penjelasannya:
1. Wajib imsak dan mengganti puasanya
ADVERTISEMENT
Jika ada anak kecil yang tidak berpuasa di pagi hari, kemudian di siang hari ia baligh, maka detik itu juga wajib menahan dirinya dari pembatal-pembatal puasa hingga matahari terbenam. Ia pun harus berpuasa di hari lain untuk mengganti puasanya di hari tersebut.
Alasan ia harus imsak ialah karena telah dikenai hukum taklif. Sehingga, wajib baginya untuk berpuasa. Sedangkan alasan ia harus mengganti puasanya adalah karena puasa setengah hari tidak dapat menggugurkan kewajiban seseorang.
2. Wajib imsak tanpa harus mengganti puasanya
Alasan wajib imsak sama seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan alasan ia tidak perlu mengganti puasanya ialah karena pada awal harinya ia tidak dikenai hukum taklif. Sehingga, puasa yang ditinggalkan pada pagi hari belum dianggap.
3. Tidak wajib imsak dan tidak wajib mengganti puasanya
Alasan tidak wajib mengganti puasanya sama seperti yang telah disebutkan di awal. Sedangkan alasan ia tidak wajib imsak adalah karena hakikatnya imsak dilakukan saat subuh. Tidak ada imsak pada siang hari.
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang paling shahih adalah pendapat kedua, yakni ia wajib imsak tanpa harus mengganti puasanya. Hukumnya disamakan dengan orang yang lupa dan tidak sadar menyantap makanan atau minuman saat puasa.
ADVERTISEMENT
Ketika lupa, ia tidak dikenai taklif. Dan ketika ingat, ia harus imsak seketika itu juga karena ia telah kembali dikenai taklif, dan ia tidak perlu mengganti puasanya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena kala itu Allah telah memberi ia makan dan minum." (HR. Bukhari Muslim)
(MSD)