Hukum Puasa untuk Ibu Menyusui dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Maret 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum puasa untuk ibu menyusui dalam Islam. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum puasa untuk ibu menyusui dalam Islam. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wanita yang sedang dalam masa menyusui kerap dilema saat akan menjalani puasa Ramadan. Mereka khawatir tidak bisa memberikan kualitas ASI yang baik untuk si bayi jika berpuasa. Lantas, bagaimana hukum puasa untuk ibu menyusui dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, ada pengecualian bagi beberapa kelompok tertentu, salah satunya ibu hamil dan menyusui.

Hukum Puasa untuk Ibu Menyusui

Ilustrasi hukum puasa untuk ibu menyusui dalam Islam. Foto: Pexels.
Dikutip dari buku Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan oleh Mohammad Hafid (2022), ibu menyusui termasuk dalam kelompok yang diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan, tapi tetap harus menggantinya di waktu lain.
Ketentuan tersebut didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Majah. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah azza wa jala meringankan kewajiban berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui.
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah sholat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.”
Saat berpuasa, seseorang diwajibkan untuk menahan lapar dan haus dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat jumlah produksi ASI menurun sehingga nutrisi harian bayi tidak tercukupi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ibu menyusui diwajibkan melaksanakan puasa Ramadan jika tidak menimbulkan bahaya bagi ibu dan bayi. Tentunya hal tersebut harus dengan persetujuan dokter dan ahli medis lain.
Contoh kondisi yang memungkinkan ibu menyusui untuk berpuasa adalah saat bayinya mencapai usia 6 bulan. Pada usia tersebut, bayi sudah bisa mengonsumsi makanan pendamping ASI (MPASI) yang dapat menjadi pengganti ASI ketika ibu sedang berpuasa.

Cara Mengganti Puasa Ramadan untuk Ibu Menyusui

Ilustrasi hukum puasa untuk ibu menyusui dalam Islam. Foto: Pexels.
Para ulama sepakat bahwa kondisi hamil dan menyusui diqiyaskan dengan orang sakit. Ibu hamil dan menyusui wajib membayar puasa Ramadan yang telah mereka tinggalkan di waktu lain.
Apabila tidak sanggup untuk mengganti puasa, maka diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah adalah kompensasi untuk menggantikan ibadah wajib yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Perintah untuk membayar fidyah bagi yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan tercantum dalam Al-Quran, tepatnya surat Al Baqarah ayat 184.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan cara memberi makan orang miskin. Jumlah yang dibayarkan 1 mud atau setara dengan 7,5 ons makanan pokok dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
(GLW)