Konten dari Pengguna

Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Umat Islam. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Umat Islam. Foto: pixabay.com

Qurban adalah ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Dalam ajaran Islam, hukum qurban adalah wajib bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya dan sunnah bagi yang belum mampu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 yang bunyinya:

إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلْأَبْتَرُ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.

Perlu diketahui, ibadah qurban hanya dikhususkan bagi umat Muslim yang masih hidup di dunia. Lalu, bagaimana hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal? Mengutip buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban karangan Wahyu Dwi Prastyo, hukum adalah tidak sah, kecuali jika almarhum mewasiatkannya.

Maksudnya adalah jika orang yang meninggal sebelum Idul Adha dan berwasiat agar dibelikan seekor sapi atau kambing untuk berqurban (disembelih saat Idul Adha atas nama dirinya). Jika seperti itu, amal qurban tetap menjadi milik almarhum yang berwasiat.

Namun, apabila ada keluarga yang berniat melakukan qurban atas nama orang yang telah meninggal (tidak berdasarkan wasiat), maka hukumnya tidak sah (tidak akan mendapat pahala qurban).

Ilustrasi Hewan Qurban. Foto: pixabay.com

Hikmah Qurban bagi Umat Muslim

Sebagai ibadah yang disunnahkan langsung oleh Rasulullah SAW, qurban memiliki banyak hikmah dan keutamaan bagi yang melaksanakannya maupun yang menerimanya. Berikut hikmah qurban bagi umat Muslim yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X (2021) dan Fiqh Ibadah (2020).

  • Menambah rasa cinta kepada Allah SWT, karena qurban merupakan amal saleh yang disukai-Nya.

  • Menambah iman dan takwa kepada Allah SWT. Sebab, seluruh tubuh hewan qurban pada hari Kiamat akan menjadi saksi dan memengaruhi berat timbangan amal saleh orang yang berqurban.

  • Qurban merupakan ibadah untuk menunjukkan rasa syukur manusia atas karunia yang diberikan Allah SWT.

  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Menghidupkan sunnah imam tauhid, yakni Nabi Ibrahim AS.

  • Memberikan kecukupan kepada keluarga dan menebarkan kasih sayang kepada fakir miskin.

  • Memperkokoh tali persaudaraan dalam bermasyarakat, karena ibadah qurban melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

  • Menumbuhkan kesadaran beragama bagi orang yang telah mampu berqurban dan yang belum mampu.

Ilustrasi Alquran. Foto: pixabay.com

Ayat Alquran dan Hadits tentang Perintah Qurban

Berikut adalah beberapa ayat dan hadits tentang perintah qurban yang dikutip dari buku Fiqh Ibadah (2020).

  • “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Surat Al-Hajj ayat 37)

  • Rasulullah SAW bersabda, “Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu.” (HR. Tirmidzi)

  • “Diwajibkan melaksanakan qurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.” (HR. Daruqutni)

(DND)