Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Hukum Rajah Menurut Islam, Bentuk Kesyirikan dengan Tulisan Arab
8 September 2021 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di kalangan awam, sering ditemui tulisan Arab dengan berbagai bentuk yang disebut Rajah. Setiap bentuk dan tulisan pada benda tersebut dipercaya mengandung kekuatan magis jika diiringi dengan amalan-amalan tertentu.
ADVERTISEMENT
Lazimnya, benda-benda ini disebut dengan istilah jimat atau azimat. Ada yang memakainya di dalam dompet, ikat pinggang ataupun rompi dengan harapan sebagai penglaris, pemikat hati, dan ilmu kekebalan.
Mengutip buku Ilmu Hikmah Antara Karamah dan Kedok Perdukunan oleh Perdana Ahmad, rajah termasuk dalam bentuk kajian madaniyah khusus yang kaitannya jauh dari unsur syariat Islam. Dalam sejarah masyarakat Arab Jahiliyah, mereka meyakini bahwa huruf hijaiyah mempunyai nilai kekuatan magis pada setiap abjadnya.
Huruf-huruf tersebut dipercaya bisa mendatangkan hal baik jika diiringi dengan ritual dan amalan tertentu seperti sholat dan dzikir. Padahal, ritual ini bukan termasuk ajaran Islam dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Lalu bagaimana hukum rajah menurut Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum Rajah Menurut Islam
Dalam Islam, ada sejumlah perbedaan pendapat tentang penggunaan rajah atau jimat. Sebagian ulama memperbolehkan, namun sebagian yang lain mengharamkan.
Sehingga, orang yang selama ini memakai jimat berkeyakinan bahwa apa yang dilakukannya itu sah-sah saja. Karena hal itu termasuk perkara khilafiyah atau sesuatu yang ada perbedaan pendapat di dalamnya.
Selama ada ulama yang memperbolehkannya, maka mereka ikut bersama dengan pendapat tersebut. Mereka yakin bahwa ulama yang memperbolehkan pemakaian jimat pasti punya dalil dan argumentasi yang kuat.
Padahal sejatinya tidaklah seperti itu. Tidak ada seorang pun ulama yang mu'tabar atau diakui keilmuannya di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang memperbolehkan seseorang memakai rajah atau jimat. Apalagi mengganggap jimat itu adalah ilmu hikmah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku 1001 Hal yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Islam oleh Ustaz Abu Muslim, para ulama sepakat bahwa menggunakan rajah kemudian meyakininya bisa memberi manfaat atau mudharat adalah haram hukumnya.
Keyakinan seperti itu, besar atau kecil, tetaplah pelanggaran akidah yang tidak ditolerir dalam Islam. Karena hakikatnya, yang mampu dan berkuasa untuk melakukan segala hal hanyalah Allah semata.
Seorang Muslim yang menggunakan rajah dikhawatirkan akan muncul kesyirikan dalam hatinya. Syekh Abdurrahman al-Jirain ketika ditanya tentang pemakaian jimat, beliau memberikan jawaban yang tegas dan tuntas.
Ia tidak memperbolehkan umat Muslim memakai jimat. Secara jelas larangan ini telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya:
"Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya)." (HR Ahmad dan al-Hakim).
ADVERTISEMENT
(MD)