Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Riba dalam Islam dan Macam-macamnya
14 Januari 2021 19:30 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara etimologi, riba berasal dari Bahasa Arab yaitu riba yarbu atau rabwan yang berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan secara teknis riba adalah melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam . Di zaman jahiliah, praktik riba dilakukan secara terang-terangan. Islam kemudian mengatur pelarangan riba secara bertahap.
Salah satu ayat Alquran yang menerangkan keharaman riba adalah surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran [3]: 130).
Allah SWT juga memperingatkan bahwa Ia dan rasul-Nya memusuhi orang-orang yang riba.
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 278-279).
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui definisi dan hukum riba, maka penting untuk mengetahui jenis-jenis riba agar umat Islam tidak terjerumus pada dosa. Berikut ini adalah penjelasan macam-macam riba:
Macam-Macam Riba
Mengutip dari jurnal Riba dan Dampaknya dalam Masyarakat dan Ekonomi, riba terbagi menjadi empat macam yaitu riba nasiah, riba fadhal, riba qardhi, dan riba yadh. Berikut ini adalah penjelasannya:
Riba nasiah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru.
Contohnya Ali meminjam dana kepada Budi sebesar Rp 500.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan. Apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 5000.
ADVERTISEMENT
Riba fadhal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang sejenis yang barangnya sama, tetapi jumlahnya berbeda. Contohnya yaitu menukar 3 kg gandum berkualitas baik dengan 4 kg gandum yang sudah berkutu.
Riba qardhi adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.
Misalnya seseorang meminjam uang sebesar Rp 1 juta, kemudian diharuskan membayar Rp. 1.300.000 dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa. Tambahan bunga 300.000 ini yang dinamakan riba qardhi.
Riba yadh terjadi saat proses jual-beli barang ribawi maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Dengan kata lain kedua belah pihak yang melakukan pertukaran telah berpisah dari tempat akad sebelum diadakan serah terima.
ADVERTISEMENT
Riba yadh terjadi apabila saat transaksi tidak ada penegasan berapa nominal harga pembayaran. Singkatnya tidak ada kesepakatan sebelum serah terima.
Contohnya Adi menjual mobilnya. Ia memberi penawaran harga Rp70 juta jika dibeli tunai dan Rp76 juta jika dibeli dengan sistem pembayaran dicicil. Kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.