Konten dari Pengguna

Hukum Ruqyah Jarak Jauh Melalui Telepon, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 September 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang Ustaz mendampingi peserta ruqyah massal di Masjid Miftahussalam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Ustaz mendampingi peserta ruqyah massal di Masjid Miftahussalam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, ruqyah dikenal sebagai metode untuk mengobati orang yang terkena penyakit medis seperti demam karena disengat binatang hingga hal-hal yang berkaitan dengan mistis. Misalnya terkena sihir atau kesurupan.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam buku Ruqyah Obat dan Guna-Guna tulisan Dr. Ali bin Naafi' Al-'Alyany, ruqyah adalah penangkal atau azimat yang digunakan untuk menangkal malapetaka, seperti rasa takut yang besar dan kegilaan.
Ruqyah dilakukan dengan membaca doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong serta perlindungan kepada Allah SWT. Terkadang, doa dan bacaan tersebut disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah.
Pengobatan dengan ruqyah Al-Quran merupakan sunnah Rasulullah SAW dan amalan salaf. Hukumnya juga telah termaktub dalam Al-Quran dengan jelas. Allah berfirman:
Dan Kami turunkan dari Al-Quran ayat-ayat yang merupakan obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan tidaklah bertambah bagi orang-orang yang dhalim kecuali kerugian.” (QS. Al-Isra: 82)
ADVERTISEMENT
Di era digital saat ini, banyak orang yang melakukan praktik ruqyah jarak jauh atau online. Caranya dengan membacakan Surat Al-Fatihah dan bacaan lainnya lewat telepon atau WhatsApp tanpa berinteraksi secara langsung dengan pasien yang diruqyah.
Lalu, bagaimana hukum ruqyah jarak jauh tersebut? Apakah diperbolehkan dan bisa menyembuhkan sebagaimana jika ruqyah dilakukan secara langsung?

Hukum Ruqyah Jarak Jauh

Ilustrasi hukum ruqyah jarak jauh. Foto: Shutterstock
Diketahui, belum ada dalil yang menyatakan hukum ruqyah jarak jauh boleh dilakukan. Sampai saat ini, ruqyah jarak dekat sesuai metode yang dipraktikkan Rasulullah SAW masih diutamakan.
Alasannya tak lepas dari ketepatan diagnosis peruqyah itu sendiri. Seorang peruqyah tidak dapat membuat suatu kesimpulan hanya melalui keterangan via telepon ataupun WhatsApp dan media komunikasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam Halal-Haram Ruqyah oleh Musdar Bustamam Tambusai, pembacaan ayat-ayat ruqyah kepada pasien sejatinya adalah cara untuk mendeteksi apakah ada gangguan jin atau penyakit lain yang bersifat medis, baik fisik maupun mental, pada diri pasien.
Jika salah mendiagnosis, akibatnya fatal dan sangat memengaruhi sisi kejiwaan pasien. Pasien juga bisa jadi ketergantungan pada ruqyah dan menghindari pengobatan lain yang lebih baik baginya.
Suasana ruqyah massal di Masjid Miftahussalam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hukum ruqyah jarak jauh ini juga diterangkan dalam Fatwa Lajnah Da-Imah (Lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia) sebagai berikut:
Memperdengarkan bacaan ayat atau doa-doa ruqyah, tidak cukup untuk meruqyah. Karena ruqyah adalah amalan yang butuh keyakinan (tawakal dll), niat saat melakukannya dan interaksi langsung dengan pasien supaya dapat meniupkan ludah (nafas) pada sakit yang dialami pasien. Dan memperdengarkan bacaan ruqyah melalui mp3 tidak bisa melakukan hal-hal seperti ini.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa lain diterangkan bahwa:
Ruqyah harus dilakukan dengan cara interaksi langsung dengan pasien. Tidak bisa melalui pengeras suara atau melalui telepon. Cara meruqyah yang seperti itu tidak sesuai dengan metode ruqyah yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, demikian pula para sahabat beliau dan para tabi’in -semoga Allah meridhoi mereka-. Sementara Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengingatkan, ‘Siapa yang mengada-ada ajaran baru dalam agama kami ini maka amalan tersebut tertolak.’
(ADS)