Konten dari Pengguna

Hukum Sabung Ayam dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 September 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sabung ayam. Foto: AP Photo/Carlos Giusti
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabung ayam. Foto: AP Photo/Carlos Giusti
ADVERTISEMENT
Permainan sabung ayam tidak pernah luput dari kehidupan masyarakat Indonesia. Mulanya, tradisi ini diperkenalkan oleh masyarakat jawa pra-Islam sebagai makna keagamaan dan pesta penyucian.
ADVERTISEMENT
Darah dari ayam sabung dipandang sakral oleh sebagian orang. Dikatakan bahwa darah ayam ini adalah bentuk pengorbanan untuk menyenangkan dewa-dewa demi kesuburan, upacara penyucian, dan ritual merayakan keberhasilan perang.
Ayam yang diadukan dalam permainan sabung ayam dianggap sebagai simbol kuasa kerajaan hindhu-budha saat itu. Kini, sabung ayam hanya menjadi permainan dan hiburan semata. Dalam praktiknya, permainan sabung ayam selalu dihiasi dengan taruhan dan perjudian.
Bagaimana hukum sabung ayam dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Sabung Ayam dalam Islam

Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, hukum sabung ayam adalah haram. Sebab, mengadu binatang adalah tindakan menyakiti yang tidak ada faedahnya sama sekali. Permainan ini dilakukan hanya untuk kesenangan semata.
Ilustrasi sabung ayam. Foto: AP Photo/Carlos Giusti
Hal serupa disampaikan oleh Syeikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya yang berjudul Al-bajuri. Beliau menyebutkan bahwa sesungguhnya akad adu domba dan adu ayam adalah haram secara mutlak. Sebab ini merupakan perbuatan bodoh dan termasuk perbuatan menyerupai kaum Nabi Luth yang dibinasakan Allah karena dosa-dosanya.
ADVERTISEMENT
Larangan sabung ayam tampak juga pada hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut. Dari Sahabat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
“Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Kemudian Madzhab Syafi’i juga menyatakan pendapatnya tentang keharaman tindakan mengadu hewan:
“Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,”
Ilustrasi sabung ayam. Foto: AP Photo/Carlos Giusti
Dari banyaknya pendapat tersebut, jelas bahwa Islam melarang permainan sabung ayam bagi umatnya. Permainan ini bisa menimbulkan banyak mudharat dan mendatangkan dosa bagi pelakunya.
ADVERTISEMENT
Praktik sabung ayam sama halnya dengan berjudi. Menurut Mohammad Ali ash-Shabuni dalam kitabnya Tafsir Rawai' al-Bayan, pengertian judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan bagi sebagian orang dan kerugian bagi sebagian yang lain.
Sedangkan menurut Yusuf al-Qardlawi, judi adalah segala permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunya. Mengutip buku Hukum Pidana Islam oleh Dr. Madani, itulah yang dinamakan al-maisir yang di dalam Alquran disebutkan bersama dengan khamr, anshab, dan 'azlam.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 219:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut dengan jelas melarang umat Islam untuk melakukan judi, termasuk sabung ayam. Sebab, dosa dan mudharat praktik sabung ayam jauh lebih besar dibanding manfaatnya.
(MSD)