Konten dari Pengguna

Hukum Saham dalam Islam Menurut Pandangan Ulama dan MUI

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Januari 2021 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Belakangan banyak publik figur Tanah Air yang merekomendasikan saham perusahaan tertentu dengan memamerkan keuntungan yang menggiurkan. Sebut saja Raffi Ahmad, Ari Lasso, hingga Kaesang Pangarep.
ADVERTISEMENT
Investasi saham memang banyak dilirik karena berpotensi menambah pundi-pundi kekayaan dalam jumlah cukup besar meskipun risikonya juga tidak kecil.
Yang dimaksud investasi saham adalah kepemilikan melalui pembelian atau akuisisi lembar saham usaha perseorangan atau instansi yang dikomersilkan ke pasar saham.
Keuntungan bergantung pada fluktuasi nilai saham dari badan usaha yang dimiliki. Adapun wujud saham adalah lembar surat berharga yang menjadi tanda dari penyertaan modal pada perusahaan.
Indonesia sendiri telah memiliki undang-undang yang mengatur saham. Namun bagaimana sebenarnya hukum saham dalam pandangan Islam?

Hukum Saham yang Halal

Terdapat perdebatan mengenai penetapan hukum saham dalam Islam. Mengutip dari Ensiklopedi Hukum Islam, dalam literatur fiqih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm yang berarti saling memberikan saham atau bagian.
ADVERTISEMENT
Melansir dari jurnal Islamic Equity Market karya Rahmani Timorita Yulianti, dalam akad ini tujuan pembeli saham adalah untuk menerima pengembalian sesuai dengan persentase modalnya apabila perusahaan mengalami keuntungan. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik saham ikut menanggung kerugian sesuai dengan persentase modalnya.
Oleh sebab itu musahamah diklasifikasikan oleh ahli fiqih modern sebagai salah satu bentuk syirkah (perserikatan dagang).
Ilustrasi saham. Foto: Pixabay
Saham merupakan bentuk instrumen bisnis yang diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam selama memenuhi syarat. Salah satunya yaitu saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.
Selain itu terdapat kelompok yang memperbolehkan dengan syarat tidak ada riba dalam syirkah dan penggunaan harta syirkah tidak untuk keperluan yang diharamkan. Kelompok ini diwakili oleh ‘Ali Al–Khafif, ‘Abdul Aziz Al-Khiyath, dan Sholeh Marzuki.
ADVERTISEMENT

Hukum Jual Beli Saham Adalah Haram Mutlak

Meski demikian, terdapat pula kelompok yang berargumen bahwa jual beli saham adalah haram secara mutlak, meskipun yang mengeluarkan saham merupakan perusahaan yang bergerak di bidang halal. Salah satu tokoh yang mengutarakan pendapat ini adalah Taqiyuddin an-Nabhani.
Alasannya adalah karena bentuk badan usaha Perseroan Terbatas atau PT tidak Islami. Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai masalah ijab qabul di mana PT tidak memiliki ijab dan qobul seperti pada masalah syirkah.

Transaksi di Pasar Modal yang Diperbolehkan MUI

Label halal MUI. Foto: halalmui.org
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa transaksi pasar modal yang diperbolehkan oleh syariah haruslah mengindari hal-hal berikut:
(ERA)