news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Selamatan Orang Meninggal dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Oktober 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tahlilan atau selamatan orang meninggal. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahlilan atau selamatan orang meninggal. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Selamatan orang meninggal atau tahlilan merupakan tradisi yang sering dilakukan umat Muslim di Indonesia. Sebagian dari mereka melakukan tradisi ini untuk mendoakan jiwa orang yang sudah meninggal agar selamat dari siksa kubur.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Islam Abangan dan Kehidupannya tulisan Rizem Aizid, selamatan orang meninggal umumnya diadakan sebanyak tujuh sampai delapan kali, dimulai dari hari pertama, hari ketiga, hari ketujuh, hari ke-40, satu tahun, dua tahun, hingga hari ke-1000 setelah kematian.
Dalam acara selamatan, pihak keluarga orang yang meninggal biasanya mengundang tetangga dan kerabat untuk doa bersama. Mereka juga menghidangkan makanan untuk jamaah dengan tujuan sedekah yang pahalanya dihadiahkan bagi mayit.
Meski sudah banyak umat Muslim yang melakukan tahlil, masih ada yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya hukum selamatan orang meninggal dalam Islam, apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Ketahui penjelasannya dalam artikel berikut.

Hukum Selamatan Orang Meninggal

Suasana tahlilan Haul ke-9 Taufiq Kiemas di Masjid At Taufiq, di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Rabu (8/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tahlil berasal dari kata at-Tahlil yang berarti membaca kalimat tauhid “La ilaha illallah”. Secara tradisi, tahlilan berarti rangkaian acara yang terdiri dari membaca beberapa ayat dan surat dari Alquran secara berjamaah dengan suara yang keras.
ADVERTISEMENT
Beberapa bacaan yang dilantunkan dalam tahlilan antara lain surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, ayat kursi, awal dan akhir dari surat Al-Baqarah, surat Yasin, dzikir-dzikir seperti tahlil, tasbih, tahmid, sholawat, dan semacamnya, serta diakhiri dengan doa.
Mengutip buku Ayo, Kita Tahlil! Mengungkap Dalil-Dalil Sampainya Hadiah Pahala Amal Saleh bagi Mayyit karya Dr. H. Kholilurrohman, MA, hukum selamatan orang meninggal atau tahlil dalam Islam diperbolehkan. Sebab, semua acara yang ada dalam rangkaian tahlil tidak ada yang dilarang.
Suasana tahlilan Haul ke-9 Taufiq Kiemas di Masjid At Taufiq, di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Rabu (8/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anjuran membaca ayat Alquran untuk mayit serta dzikir berjamaah menjadi dalil yang yang mendasarkan bolehnya tahlil dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
‘Perbanyaklah oleh kalian dari al-Baqiyat ash-Shalihat…!’ Ditanyakan kepada Rasulullah, ‘Apakah al-Baqiyat ash-Shalihat itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Takbir, tahlil, tahmid, tasbih, dan la haula wa la quwwata illa billah’”. (HR. Ibn Hibban, al-Hakim dan keduanya menyatakan shahih. Juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dengan sanad yang Hasan)
ADVERTISEMENT
Al-Imam Ahmad ibn Hanbal juga meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
Yasin adalah hatinya Alquran, tidaklah dibaca oleh seorang pun karena mengharap ridla Allah dan akhirat kecuali ia diampuni oleh Allah dosa-dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit-mayit kalian.” (HR. Ahmad)
Adanya anjuran tahlil selama tujuh hari selepas kematian seseorang merupakan hadiah pahala dan doa baginya. Sebab, fitnah kubur atau ujian berat terhadap seorang mayit adalah tujuh hari pertama setelah dia dikuburkan.
Dalam riwayat Al-Imam Ahmad dalam Kitab az-Zuhd dengan sanadnya dari Al-Imam Thaws, ia (Thawus) berkata:
Sesungguhnya mayit-mayit (Muslim) terkena fitnah dikubur mereka (dalam ujian berat) di kubur mereka selama tujuh hari, karena itu mereka (para ulama) sangat menganjurkan untuk diberi makan (artinya pahala sedekah makanan) bagi si mayit dalam masa tujuh hari tersebut.
ADVERTISEMENT
(ADS)