Hukum Selfie bagi Wanita Muslimah Menurut Para Ulama Fiqih

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 Juli 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi selfie. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selfie. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Foto selfie kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Tak lengkap rasanya, jika melakukan aktivitas baru atau pergi ke suatu tempat tanpa melakukan selfie.
ADVERTISEMENT
Demam selfie ini bisa melanda siapa saja, termasuk Muslimah. Biasanya, selfie diunggah ke media sosial dengan caption yang puitis agar bisa menarik perhatian orang.
Clinical Forensic Psikologist Kasandra Putranto menyatakan bahwa fenomena selfie merupakan bentuk dari psikologi konsumen karena supply dan demand. Demand terjadi ketika orang berkeinginan untuk emotret dirinya sendiri dan didukung oleh supply berupa hadirnya gadget canggih.
Dalam Islam, hukum selfie bagi wanita Muslimah masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan para ulama. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum selfie selengkapnya.

Hukum Selfie Bagi Wanita Muslimah

Foto selfie bagi Muslim dan Muslimah hukum asalnya adalah boleh. Perkara ini dijelaskan dalam bahasan muamalah Al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim.
Ilustrasi selfie. Foto: pixabay
Sebagian kelompok memang pernah mengharamkan foto selfie dengan objek makhluk bernyawa. Mereka berpendapat bahwa foto sama saja dengan gambar atau lukisan yang diharamkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany (2021), dalil yang digunakan kelompok tersebut ialah hadits Rasullullah SAW. Dalam sebuah, riwayat, beliau bersabda:
"Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)." (HR. Bukhari Muslim)
Namun pendapat ini banyak dibantah dan ditentang oleh para ulama fiqih. Sebab, teknik pengambilan foto sangatlah berbeda dengan lukisan.
Tidak ada unsur meniru dalam fotografi karena hanya mencetak objek hasil dari bayangan. Jadi, fotografi sama sekali tak bisa disamakan dengan melukis seperti disebutkan dalam hadis tersebut.
Tak bisa dipungkiri juga bahwa tuntutan zaman modern dan kebutuhan umat manusia akan foto sangat tinggi. Misalnya, urgensi foto pada surat kabar, bahan investigasi, bahan bukti pihak kepolisian dan pengadilan, dokumentasi, pencatatan sipil, dan lain-lain.
Ilustrasi selfie. Foto: pixabay
Oleh karena itu, para ulama menetapkan hukum selfie bagi wanita Muslimah adalah mubah atau boleh. Namun, Anda harus tetap memerhatikan adab-adabnya.
ADVERTISEMENT
Pertama, memantapkan niat dan maksud ketika melakukan selfie. Jangan pernah melakukannya karena ingin mengumbar kecantikan atau sekedar menarik perhatian lawan jenis.
Sebab, akan ada dampak negatif yang timbul, baik kepada orang-orang yang melakukan selfie maupun orang yang melihat foto selfie tersebut. Sebaiknya Anda harus lebih berhati-hati lagi.
Mengutip buku Menuju Halal: Sahabat di Perjalanan Menuju Pelaminan susunan DiaryPernikahan (2018) foto selfie yang diunggah bisa menjadi bumerang bagi seorang Muslimah. Misalnya foto tersebut dimanfaatkan oleh seseorang untuk hal-hal buruk seperti menipu orang lain atau melakukan perbuatan syirik.
(MSD)