Konten dari Pengguna

Hukum Shalat di Dalam Kamar Tidur dan 5 Perkara yang Makruh Lainnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Mei 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum shalat di dalam kamar tidur. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum shalat di dalam kamar tidur. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, melaksanakan ibadah shalat merupakan salah satu rukun yang wajib dikerjakan oleh setiap umat Muslim. Agar shalatnya diterima Allah SWT, umat Muslim juga harus dapat memahami soal aturan tempat yang akan dijadikan shalat, misalnya di kamar tidur.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukumnya mengerjakan shalat di dalam kamar tidur? Dijelaskan dalam buku Badayatul Mujtahid Nihayatul Muqtashid: Jilid 1 yang ditulis Ibnu Rusyd, sebagian ulama memperbolehkan shalat di semua tempat yang tidak terkena najis.
Selain itu, sebagian yang lain mengecualikan tujuh tempat dari hal itu, yakni di tempat sampah, tempat penyembelihan binatang, kuburan, jalan raya, di kamar mandi, kandang unta, dan di atas atap Ka’bah. Perihal ini juga telah ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tujuh tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat adalah di atas Ka’bah, kuburan, tempat membuang kotoran binatang, tempat menyembelih binatang, pemandian umum, tempat berteduhnya unta, dan jalan raya.” (HR. Ibnu Majah)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat di kamar tidur hukumnya adalah diperbolehkan. Asalkan tempat tersebut tidak terkena najis atau jauh dari hal-hal yang dapat membatalkan syarat sah shalat.
Namun, bagaimana dengan hukum shalat di atas kasur yang empuk? Apakah diperbolehkan?
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama, shalat di atas kasur yang empuk seperti jenis spring bed adalah hal yang diperbolehkan dan tidak berpengaruh dalam keabsahan shalat. Tapi, meskipun diperbolehkan melakukan shalat di kasur seperti ini, harus tetaplah berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud.
Karena saat sujud umat Islam diwajibkan untuk menjaga tujuh anggota tubuh agar tetap ditempelkan pada tempat shalat. Ketujuh anggota tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut, dan jari-jari dari dua kaki.
ADVERTISEMENT
Selain memerhatikan syarat rukun shalat, umat Muslim juga harus dapat menghindari hal-hal yang dimakruhkan ketika melaksanakan shalat. Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai perkara yang makruh dalam shalat, simak penjelasannya di bawah ini.
Ilustrasi shalat. Foto: Pixabay

Perkara yang Makruh dalam Shalat

Mengerjakan hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat memang tidak akan membuat shalat batal. Akan tetapi, demi menjaga kesempurnaan shalat dan menjauhi hal-hal yang tidak disukai oleh Rasulullah SAW, hendaknya seseorang menjauhi semua hal yang dimakruhkan tersebut.
Mengutip buku Shalatul Mu’min: Bab Shalat karangan Dr. Sa'id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani, berikut adalah beberapa perkara yang makruh dalam shalat, diantaranya yaitu:

1. Menoleh Tanpa Adanya Keperluan

Menoleh atau menengok saat sedang shalat tanpa alasan hukumnya adalah makruh. Namun, apabila menoleh karena sesuatu hajat, maka tidak mengapa.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya seorang ibu yang menoleh karena takut ada yang membawa pergi anaknya. Hal ini diperbolehkan karena sang anak dalam pengawasan ibunya yang sedang shalat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Aisyah, Ia berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menoleh dalam shalat. Beliau bersabda, ‘Hal itu merupakan serobotan yang dilakukan setan terhadap shalat seseorang dari kalian.” (HR. Bukhari)

2. Mengarahkan Pandangan ke Atas

Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (langit-langit). Sebab, mengarahkan pandangan ke atas akan mempengaruhi kekhusyuan shalat di dalamnya. Karenanya, Syariat mengatur hukum berkaitan dengan pandangan mata dalam shalat, salah satunya adalah larangan melihat ke atas atau ke langit.
Dari Anas, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bagaimana nasib orang-orang yang mengarahkan pandangan mereka ke atas sewaktu shalat?, beliaupun mengucapkan sabdanya itu amat serius. Di akhir sabdanya beliau berkata, ‘Sungguh, mereka betul-betul harus menghentikan perbuatannya itu, atau kalau tidak, penglihatan mereka sungguh akan dihilangkan’.” (HR. Bukhari)
Ilustrasi shalat. Foto: Unsplash

3. Menghamparkan Lengan Sewaktu Sujud

ADVERTISEMENT
Seseorang yang shalat hendaknya menjauhkan antara kedua lengannya, mengangkatnya dari lantai (tidak menempel) kecuali telapak tangannya saja. Sebab, menempelkan atau menghamparkan kedua lengan (tangan) di lantai ketika sujud tidak dibenarkan dan tak ubahnya seekor anjing.
Dijelaskan dalam sebuah Hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Lakukanlah cara yang benar sewaktu sujud. Janganlah seseorang dari kalian menghamparkan kedua hastanya (sewaktu sujud) sebagaimana anjing.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Menguap

Menguap ketika sedang sholat hukumnya adalah makruh dan tidak dapat membatalkan shalat. Artinya, shalat yang dilakukannya tetap sah dan tidak ada masalah dengan hal itu. Meski begitu, Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya untuk berusaha tidak menguap dalam shalat.
Dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menguap itu berasal dari setan. Karenanya jika seseorang dari kalian menguap, hendaknya berusaha menahannya semampunya.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT

5. Melakukan Sesuatu yang Sia-Sia

Ketika shalat hendaknya mengurangi segala gerakan yang sia-sia seperti memainkan pakaian, janggut, dan sebagainya tanpa ada keperluan. Namun, jika dikarenakan ada keperluan, seperti mengusap keringat di wajah serta membuang debu dan kotoran, hukumnya tidak makruh dan cukup sekali saja.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Mu’aiqib yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada seseorang yang mengusap debu di tempat sujudnya:
“Jika engkau terpaksa melakukannya, maka cukup sekali saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(IMR)