Konten dari Pengguna

Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum shola di masjid bagi wanita. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum shola di masjid bagi wanita. Foto: pixabay

Sholat adalah kunci dari segala amal ibadah yang dilakukan oleh seorang Muslim. Jika sholatnya baik, maka amal ibadah lain pun menjadi baik. Rasulullah SAW bersabda:

“Amal ibadah yang pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya yang lain dan jika shalatnya rusak maka rusaklah seluruh amalannya yang lain” (HR Thabrani, dishahihkan oleh syaikh Albani)

Sebagai ibadah yang diwajibkan bagi umat Muslim, sholat memiliki keutamaan yang besar di sisi Allah. Keutamaan tersebut dapat diraih dengan maksimal jika sholat dilakukan secara berjamaah di masjid.

Anjuran sholat berjamaah ini lebih dikhususkan kepada Muslim laki-laki. Lalu, bagaimana hukumnya bagi wanita?

Ilustrasi hukum shola di masjid bagi wanita. Foto: pixabay

Hukum Sholat di Majid Bagi Wanita dalam Islam

Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Rusdiana Navlia, hukum sholat di masjid bagi wanita adalah mubah atau boleh, tetapi lebih utama jika dilakukan di rumah. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Shalat jama'ah bagi wanita itu lebih baik di rumahnya daripada mendatangi masjid. Dan shalat wanita di rumahnya itu lebih menutupi dirinya dan lebih afdhol" (Al Majmu', 4: 198).

Shalat di rumah bagi wanita adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita lebih banyak diam di rumah. Allah Ta'ala berfiman dalam Surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya:

"Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu"

Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam buku 99 Tanya Jawab Seputar Sholat juga menjelaskan tentang hukum sholat di masjid bagi wanita. Beliau menjelaskan ada dua hadits yang berbeda tentang hal ini.

"Dari Abdullah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Sholat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada sholatnya di dalam Hujr. Sholat perempuan di dalam Makhda' lebih baik daripada sholatnya di dalam Bait." (HR Abu Daud).

Dijelaskan dalam hadist tersebut bahwa sholatnya wanita lebih afdal jika dilakukan di tempat yang jauh dari keramaian. Sedangkan hadist lain menyatakan hal yang berbeda, yaitu:

"Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari hadist ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hukum sholat di masjid bagi wanita diperbolehkan. Syaratnya tidak menimbulkan fitnah dan perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu.

(MSD)