Hukum Sholat Subuh Kesiangan dalam Islam, Bolehkah?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umat Muslim dianjurkan untuk mengerjakan sholat fardhu tepat waktu. Lalu, bagaimana hukum sholat subuh kesiangan? Apakah ibadahnya akan tetap diterima oleh Allah SWT?
Sejatinya, waktu pengerjaan sholat subuh mulai dari fajar shadiq sampai sebelum matahari terbit. Masalahnya, ada kalanya seseorang bangun kesiangan atau melewatkan waktu subuh hingga matahari terbit.
Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah orang tersebut masih boleh menunaikan sholat subuh? Simak penjelasan di bawah ini.
Umat Muslim kerap melewatkan waktu subuh karena kesiangan.
Hukum Sholat Subuh Kesiangan
Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk sholat lima kali sehari berdasarkan waktu yang telah ditetapkan. Ketentuan ini tercantum dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 103.
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتۡ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ كِتٰبًا مَّوۡقُوۡتًا …
Artinya: " … Sesungguhnya, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin.
Rasulullah SAW juga meminta agar umatnya melaksanakan sholat di awal waktu karena itulah amalan utama yang akan dihisab di hari akhir kelak. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “Seutama-utamanya amal adalah sholat pada waktunya, dan berbakti pada orang tua, dan juga berjihad.”
Namun dalam praktiknya, beberapa umat Muslim kerap melewatkan waktu sholat subuh karena beberapa alasan, salah satunya bangun kesiangan. Sebenarnya, bagaimana hukum sholat subuh kesiangan?
Dikutip dari kitab Al-Fiqh Al- Manhaji ‘ala Madzhabil Imam al-Syafii oleh Mustafa al Khin dan Mustafa al Bugha, orang yang bangun kesiangan tetap wajib mendirikan sholat subuh dengan cara meng-qadanya.
Merujuk pada buku Berkah Sholat Subuh Berjamaah oleh Ustad Fahrur Mu’is, sholat subuh diwajibkan bagi umat Muslim meski bangun kesiangan. Orang yang terlambat mengerjakannya karena tertidur atau lupa, tidak akan diganjar dengan dosa selama langsung mengganti sholatnya.
Hal ini didasarkan dari hadits riwayat Imam Bukhari. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah sholat saat dia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”
Ketentuan Meng-qadha Sholat Subuh
Ketentuan meng-qadha sholat Subuh tergantung pada waktu yang terlewat dan kondisi orang yang melewatkannya. Penjelasan selengkapnya bisa disimak di bawah ini:
Apabila seseorang melewatkan waktu subuh saat sedang melaksanakan sholat dan telah menyelesaikan rakaat pertama ketika matahari terbit, maka ibadahnya tetap sah. Umat Muslim tidak diwajibkan untuk meng-qadhanya.
Apabila waktu sholat subuh sudah lama terlewat dan matahari telah meninggi, maka umat Muslim wajib menggantinya (qadha) sesegera mungkin.
Cara meng-qadha sholat subuh sama seperti sholat fardhu lainnya, tapi bacaan niatnya berbeda. Berikut niat meng-qadha sholat Subuh yang dikutip dari buku Panduan Sholat dalam Keadaan Darurat oleh Drs. H Nor Hadi (2012).
Ushalli fardhas subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta’ala.
Artinya: Saya niat meng-qadha sholat subuh dua rakaat karena Allah SWT.
(GLW)
