Konten dari Pengguna

Hukum Sumpah dan Nadzar dalam Islam yang Perlu Diketahui

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Desember 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sumpah Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sumpah Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Sumpah dan nadzar dalam Islam masih menjadi perkara yang sering diperdebatkan. Para ulama dan fuqaha pun turut membahasnya dalam kitab-kitab kajian Islam.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, nadzar artinya janji kepada Allah Swt. Sedangkan secara istilah, nadzar adalah berjanji kepada Allah untuk melakukan sesuatu jika yang dicita-citakan tercapai.
Berbeda dengan nadzar, sumpah dalam bahasa Arab disebut al-yamin yang berarti tangan kanan. Disebut demikian karena pada zaman jahiliyah, orang yang bersumpah akan memegang tangan kanan satu sama lain.
Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan kepada Allah dengan maksud untuk menguatkan kebenaran. Bagaimana hukum sumpah dan nadzar dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Sumpah dan Nadzar dalam Islam

Para ulama masih berbeda pendapat dalam menyikapinya mengenai hukum nadzar dalam Islam. Namun, jika mengutip buku Seni Memperpanjang Usia oleh KH. Dr. Abun Bunyamin, jumhur ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Ketetapan ini didasarkan pada hadits dan beberapa riwayat shahih lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam buku 22 Masalah Agama karya H. A. Aziz Salim Basyarahil, secara khusus hukum nadzar terbagi menjadi tiga macam sesuai dengan jenis tujuannya. Ada nadzar tabarru, nadzar maksiat, dan nadzar mujaazah. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Sama seperti nadzar, hukum sumpah juga bisa berbeda sesuai dengan keadaannya. Dalam buku Fikih Empat Mahzab karya Syekh Abdulrahman Al Juzairi, Imam Syafi'i menyebutkan hukum dasar sumpah adalah makruh seperti yang tercantum dalam Surat al Baqarah ayat 224:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Adakalanya sumpah menjadi mubah jika berkaitan dengan ibadah. Umat Islam dibolehkan untuk berdakwa di depan hakim guna menyatakan kebenaran akan sesuatu.
Sumpah juga bisa menjadi wajib jika mengangkut keselamatan nyawa orang yang tidak berdosa. Kemudian bisa menjadi haram jika bersumpah atas perbuatan yang dilarang dalam Islam.
ADVERTISEMENT
(MSD)