Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Hukum Suntik saat Puasa dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya?
16 April 2021 13:01 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Umat Muslim yang berpuasa diharuskan menahan haus, lapar dan menghindari perbuatan yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Ini dilakukan selama satu bulan penuh.
Ada beberapa hal yang masih dipertanyakan keterkaitannya dengan batal puasa, hukum suntik adalah salah satunya. Isu ini mulai ramai diperbincangkan karena program vaksinasi covid-19 yang bertepatan dengan bulan puasa.
Lalu, seperti apa hukum suntik saat puasa menurut pandangan Islam? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Suntik saat Puasa
Mengutip situs NU Online, injeksi atau suntik adalah proses memasukkan obat atau nutrisi makan ke dalam otot atau pembuluh darah dengan menggunakan alat suntik. Biasanya, suntik dilakukan untuk menyembuhkan penyakit.
Dalam kasus vaksinasi covid-19, vaksin yang disuntikkan bertujuan untuk membentuk sistem kekebalan tubuh. Sehingga tubuh terlindungi dari penyebaran virus corona, tapi bukan berarti seseorang tidak dapat tertular.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab, proses pemberian obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka, namun lewat jarum suntuk yang ditancap ke dalam tubuh. Selain itu, suntik juga tidak menghilangkan rasa haus dan lapar ketika puasa.
Para ulama mutaqaddimin mengatakan bahwa, suntikan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk melalui dubur seseorang. Itu karena suntikan tersebut bisa sampai ke lambung dan membuat seseorang merasakan makanan, obat, dan proses penyembuhan.
Sementara itu terkait vaksinasi covid-19, MUI memaparkan bahwa vaksinasi saat puasa dengan injeksi intramuskular diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya.
(GTT)