Konten dari Pengguna

Hukum Tahlilan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berdoa. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berdoa. Foto: Shutter Stock

Tahlilan adalah tradisi Islami yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya di tanah Jawa, untuk memperingati kematian seseorang. Tradisi ini biasanya dilengkapi dengan bacaan doa dan dzikir kepada Allah SWT.

Meskipun esensi dari tahlilan itu baik, beberapa kalangan masih memperdebatkan hukum dan kebolehannya. Ada yang mengatakan bahwa tahlilan adalah perkara bid’ah yang jelas tidak dijalankan oleh Rasulullah SAW. Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa tahlilan adalah bid’ah yang sifatnya idhofiyah.

Bisa disimpulkan, amalan ini boleh dilakukan dan bisa bernilai pahala jika niat yang ditujukan ikhlas karena Allah Ta’ala. Memang bagaimana hukum tahlilan dalam Islam yang sebenarnya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Tahlilan dalam Islam

Pada dasarnya, karakteristik hukum Islam adalah Syumul (universal) dan Waqiyah (kontekstual). Sehingga dalam menentukan hukum suatu perkara, hendaknya imam mujtahid tidak berdasar pada hukum asalnya saja, namun juga harus memperhatikan tradisi masyarakat setempat.

Ilustrasi mengajarkan anak berdoa Foto: Shutterstock

Tradisi, kultur sosial, dan tempat menjadi faktor-faktor yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Tahlilan menjadi salah satu perkara yang perlu dipertimbangkan hukumnya juga.

Mengutip buku Tahlilan Bukan Pesta Kematian karya Abdul Aziz, Imam as-Syaukani menyatakan pendapatnya tentang hal ini dan beliau membolehkan perkara tahlilan yang disandarkan pada hadist Rasulullah. Beliau berkata:

“Tradisi yang biasa dilakukan oleh sebagian negara yakni berkumpul di satu masjid, rumah, dan tempat-tempat kumpul lainnya untuk membaca al Qur'an kepada mayit yang tidak dijumpai dalam ajaran, maka tidak diragukan lagi akan diperbolehkannya tradisi tersebut. Karena pada hakikatnya, setiap perkumpulan tidaklah diharamkan. Dan tidaklah tercela jika diniatkan untuk mayit, sama halnya dengan membaca Surat Yasin atau keseluruhan al-Qur'an atau sebagiannya di dekat mayit atau di atas kuburannya. Hal ini senada dengan Hadits shahih: "Bacakanlah Surat Yasin atas orang yang meninggal."

Kemudian dalam buku Pro Kontra Tahlilan dan Kenduri Kematian oleh Isnan Ansory, disebutkan bahwa tahlilan termasuk ke dalam perkara bid'ah idhofiyyah. Sebab dalam tradisi ini telah terhimpun dua hal. Pertama sunnah muthlaqoh dan kedua adalah pembatasan sunnah muthlaq.

Tradisi menjadi hal yang tata cara dan waktu spesifiknya tidak bersumber langsung dari Rasulullah. Namun, praktiknya memiliki landasan dasar syariat Islam.

Ilustrasi berdoa. Foto: Shutter Stock

Doa serta dzikir yang dibacakan dalam acara tahlilan merupakan bacaan yang dianjurkan oleh syariat serta biasa dibaca umat Muslim setiap selesai sholat. Hal inilah yang menjadikan tradisi tahlilan tetap memiliki gantungan atau sandaran kepada syariat dan tidak dikatagorikan bid'ah haqiqiyyah atau ibadah yang memang ditolak para ulama.

Terkait makanan yang disuguhkan dalam tahlilan, hal itu bukan termasuk pesta kematian, melainkan bentuk wujud memuliakan tamu yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dilakukan untuk membalas kebaikan tamu yang sudah mendoakan sang mayit.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa hukum tahlilan dalam Islam?

chevron-down

Jumhur ulama membolehkan tahlilan. Meskipun tidak dikategorikan sunah, namun tahlilan bisa bernilai pahala jika dilakukan karena Allah.

Apa yang dimaksud bid'ah idhofiyah?

chevron-down

Bid'ah idhofiyah adalah amalan yang memiliki landasan dalil dari syari'at, semacam shalat, puasa dan selainnya.

Apa yang dimaksud bid'ah haqiqiyah?

chevron-down

Bid’ah hakiki, yaitu anda melakukan amalan yang sama sekali tidak ada landasan dalil dari syari’at, yang tidak menyerupai ibadah yang memiliki asal dalam syari’at.