Konten dari Pengguna

Hukum Tahlilan Menurut Imam as-Syaukani dan Ibnu Taimiyah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tahlilan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahlilan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan

Tahlilan menjadi salah satu tradisi yang lekat dengan umat Muslim di Indonesia. Biasanya kerabat dan tetangga dari orang yang wafat akan berkumpul untuk membaca ayat Alquran dan kalimat thayyibah guna memohon rahmat dan ampunan Allah bagi orang yang meninggal.

Umumnya tahlilan dilakukan pada hari-hari tertentu, mulai dari hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, hingga ke-1000. Meski lazim dipraktikkan, aktivitas ini masih menuai pro dan kontra karena ada sebagian kalangan yang menilai tahlilan yang dijumpai di Tanah Air merupakan tradisi umat Hindu dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Beberapa ulama yang mengkaji tentang masalah ini adalah Imam as-Syaukani dan Ibnu Taimiyah. Bagaimana beliau memandang tahlilan?

Hukum Tahlilan Menurut Imam as-Syaukani dan Ibnu Taimiyah

Ilustrasi berdoa. Foto: Freepik

Mengutip buku Tahlilan Bukan Pesta Kematian: Meluruskan Pemahaman Tahlilan tulisan Abdul Aziz, Imam as-Syaukani menyatakan bahwa tradisi berkumpul untuk membaca Alquran kepada mayit diperbolehkan. Beliau berkata:

“Tradisi yang biasa dilakukan di sebagian negara yakni berkumpul di satu masjid, rumah, dan tempat-tempat kumpul lainnya untuk membaca Alquran kepada mayit yang tidak dijumpai dalam ajaran, maka tidak diragukan lagi akan diperbolehkannya tradisi tersebut. Karena pada hakikatnya setiap perkumpulan tidaklah diharamkan. Dan tidaklah tercela jika diniatkan untuk mayit, sama halnya dengan membaca Surat Yasin atau keseluruhan Alquran atau sebagiannya di dekat mayit atau di atas kuburannya. Hal di atas senada dengan hadits shahih: "Bacakanlah Surat Yasin atas orang yang meninggal".

Kesimpulan beliau tersebut disandarkan pada hadits-hadits sahih. Mengutip buku Tanya Jawab Islam dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (2015), Abu Hurairah RA berkata Rasulullah bersabda:

"Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam salah satu rumah Allah SWT, sambil membaca Alquran bersama-sama, kecuali Allah akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati, meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat, dan Allah SWT memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi- Nya" (Sunan Ibn Majah, 221).

Ilustrasi tahlilan. Foto: Bagus Edi Saputra/kumparan

Kemudian dalam hadits lain yang diriwayatkan Abi Sa'id al-Khudri RA, Rasulullah bersabda:

"Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi malaikat, dan Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya" (HR. Al-Muslim, 4868).

Selain itu, Rasulullah juga menganjurkan agar umatnya berdzikir dan membaca Alquran untuk orang yang meninggal. “Barangsiapa yang ikut serta membantu mayit dengan membaca Alquran dan dzikir, maka Allah membalasnya dengan surga”.

Ilustrasi doa. Foto: Freepik

Masih mengutip Abdul Aziz, pendapat senada juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah. Menurut beliau berkumpul untuk berdzikir dan berdoa untuk kaum muslimin yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal merupakan amalan yang mulia.

“Berkumpul dengan tujuan berdzikir kepada Allah dan mendengarkan bacaan Alquran (apalagi membacanya) dan berdoa untuk muslimin yang masih hidup dan sudah meninggal adalah salah satu amal shalih dan sebaik-baiknya ibadah dalam waktu tertentu. Tercantum dalam hadits sahih diriwayatkan dari Nabi , bahwa sesungguhnya Allah memiliki malaikat yang mengelilingi bumi, jika melewati satu kaum yang sedang berdzikir, maka mereka berteriak memanggil “Kemarilah untuk menunaikan hajat kalian”.

Dua ulama ini mendasarkan pemikiran mereka pada sumber hukum utama agama Islam, yakni Alquran dan hadits. Dari penjabaran tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tahlilan diperbolehkan dan bukanlah bid’ah. Bahkan mendoakan sesama umat Muslim lainnya merupakan salah satu ibadah yang baik.

(ERA)