Konten dari Pengguna

Hukum Takbiran di Malam Menjelang Lebaran Idul Fitri

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Malam takbir di Keraton Kasunanan, Solo. Foto: Mohammad Ayudha/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Malam takbir di Keraton Kasunanan, Solo. Foto: Mohammad Ayudha/Antara

Malam takbiran menjelang Idul Fitri tidak lengkap tanpa mengumandangkan suara takbir. Kegiatan tersebut biasa dilakukan di dalam masjid atau sambil berkeliling rumah warga.

Takbiran sendiri adalah kegiatan dengan mengucapkan takbir "Allahu Akbar" (اللَّهُ أَكْبَرُ) yang berarti "Allah Maha Besar". Hal ini juga termasuk salah satu amalan sunah saat Idul Fitri.

Namun, bagaimana dengan hukum takbiran di malam hari sebelum Idul Fitri sebenarnya? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Takbiran

Ada dua pandangan yang berpendapat mengenai hukum takbiran. Yang pertama, takbiran boleh dilakukan karena tidak ada larangannya. Sedangkan pendapat kedua, malam takbiran tidak boleh dilakukan karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Menurut An-Nawawi Asy-Syafii dalam Al Majmu 5/48, takbiran hanya kumandangkan saat berangkat sholat Id. Hal itu sudah pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW yang mengucap takbir dalam perjalanan menuju tempat sholat Id, bukan malam hari sebelum menjelang Idul Fitri.

Mengumandangkan takbir memang telah diperintahkan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi, "Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.”

Pada ayat tersebut dijelaskan untuk disyariatkan mengagungkan Allah SWT setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama memperbolehkan adanya kegiatan takbiran.

Selain itu, dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran karya Al-Qurthubi jilid 2 halaman 302 disebutkan, ayat Al Baqarah tersebut juga menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam Ied, terutama Idul Fithri. Jumhur ulama berpendapat, mengumandangkan takbir dengan lantang di mana pun, seperti di rumah, di pasar, di jalan-jalan, di masjid ketika menjelang salat Id adalah sunnah.

(Rav)