Konten dari Pengguna

Hukum Terlanjur Potong Kuku Sebelum Kurban Idul Adha

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi terlanjur potong kuku sebelum kurban. Foto: Unsplash/Yazid N
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terlanjur potong kuku sebelum kurban. Foto: Unsplash/Yazid N

Dalam ajaran Islam, seseorang yang berniat untuk berkurban dianjurkan tidak memotong kuku dan rambutnya mulai tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Zulhijah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Ketentuan ini merupakan bentuk penghormatan seorang Muslim terhadap ibadah kurban. Namun, bagaimana jika terlanjur potong kuku sebelum kurban? Yuk, simak ketentuan hukumnya berikut ini.

Hukum Potong Kuku Sebelum Kurban

Ilustrasi terlanjur potong kuku sebelum kurban. Foto: Unsplash/4FR

Menjaga kuku dan rambut tetap utuh bagi orang yang ingin berkurban merupakan bagian dari adab. Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan potong kuku dan rambut termasuk sunah muakkadah, yaitu anjuran yang sangat ditekankan, namun tidak sampai pada tingkat wajib.

Sementara Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin menegaskan bahwa hukum larangan ini adalah sunah. Larangan hanya berlaku bagi seseorang yang berniat melaksanakan kurban, bukan untuk keluarga ataupun kerabatnya.

Baca juga: Ketentuan Bagian Daging Kurban untuk Diambil bagi Orang yang Berkurban

Hukum Terlanjur Potong Kuku Sebelum Kurban

Ilustrasi terlanjur potong kuku sebelum kurban. Foto: Unsplash/Andrey Matveev

Hikmah di balik larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban ialah untuk menyerupai kondisi orang yang berihram di tanah suci. Dengan mematuhinya, seorang Muslim menunjukkan kesiapan menyembelih hewan kurban sekaligus bentuk takwanya kepada Allah SWT.

Apabila terlanjur memotongnya, mayoritas ulama sepakat bahwa kurban tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Sebab, Imam Nawawi menyebutkan bahwa tidak memotong kuku dan rambut hanyalah bagian dari sunah, bukan syarat sah dilaksanakannya ibadah kurban.

Maka apabila seorang Muslim melanggarnya karena tidak tahu atau lupa, ia tidak berdosa. Sebaliknya, apabila dilanggar dengan sengaja setelah mengetahui hukumnya, maka ia akan dikenai ketentuan hukum yang berbeda.

Sebagian ulama menilai bahwa orang tersebut akan kehilangan salah satu keutamaan ibadah kurban. Pahalanya pun berkurang karena tidak menjaga adab yang disunahkan. Namun, ibadahnya tetap sah di sisi Allah SWT.

Dengan mengetahui hukum ini, diharapkan umat Islam dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menyambut Idul Adha. Sehingga, ia bisa menjalankan ibadah kurban secara maksimal.

(SLT)