Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Hukum Tindik Hidung bagi Wanita dalam Islam, Apakah Boleh?
12 Oktober 2022 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak cara yang dapat dilakukan wanita untuk menunjang penampilannya. Salah satunya dengan mendidik bagian tubuh tertentu, mulai dari telinga, hidung, hingga lidah.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan Islam, tindik hukumnya jaiz atau boleh dilakukan oleh wanita selama tujuannya adalah berhias atau mempercantik diri. Bahkan beberapa kalangan ulama menjelaskan bahwa hukum itu bisa menjadi wajib jika diperintahkan oleh suami kepada istrinya.
“Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan Shalat Ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal ra. mendatangi jama'ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR. Bukhari).
Mengutip jurnal Wali Bertindik dalam Perspektif Tokoh Masyarakat Desa Muara Aman Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang dan Hukum Islam karya Kiki Fatika Sari, tindik juga bisa menjadi ciri yang membedakan wanita dan pria.
ADVERTISEMENT
Namun perlu diperhatikan, wanita yang memiliki tindikan atau menggunakan anting tidak boleh memperlihatkannya kepada yang bukan mahram. Mereka hanya boleh memperlihatkan bagian tubuh yang ditindik kepada suami dan mahram yang lain.
Tak hanya di telinga, banyak wanita yang melakukan tindik pada bagian tubuh lain seperti hidung, bibir, pusar, dan lidah. Bagaimana hukumnya? Untuk memahami hukum tindik hidung bagi wanita dalam Islam, simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Tindik Hidung bagi Wanita dalam Islam
Mengutip jurnal Hukum Tindik di Telinga dan Selain di Telinga oleh Muhammad Layli Sya'bani, ulama berbeda pendapat soal hukum tindik hidung bagi wanita dalam Islam . Sebagian ulama berpendapat bahwa tindik di selain telinga hukumnya haram, baik bagi wanita maupun laki-laki.
ADVERTISEMENT
Ibnu Hajar Al-Haytami dalam Kitab Fathul Mu’in menjelaskan, “Bahwa melubangi hidung untuk menggunakan emas dan perak adalah haram, karena tidak ada perhiasan yang diperbolehkan untuk digunakan di hidung dan di bibir. Kecuali ada sebagian kecil golongan saja, dan itu tidak bisa dijadikan sebagai pegangan karena melihat yang lebih umum, berbeda dengan di telinga, karena semua perempuan di mana pun itu menggunakan perhiasan di telinga. kesimpulannya maka berlakulah beberapa kaidah tentang haramnya menindik hidung karena tiadanya kebutuhan yang diperbolehkan dalam ha! tersebut. Dan tidak diperdulikan bahwa itu menjadi perhiasan selama masih anak-anak karena kenyataan sebenarnya tidak harus menggunakan perhiasan.”
Di sisi lain, ada pula ulama yang membolehkan wanita menindik di bagian tubuh selain telinga selama tidak berbahaya dan dilakukan dengan alasan untuk mempercantik diri. Sebagaimana pendapat dari Imam ibnu Abidin:
ADVERTISEMENT
“Apabila berlaku adat perempuan muslimat menggunakan perhiasan pada hidung karena mengkiaskan kepada tindik telinga. Yang diperbolehkan oleh sebagian ahli ilmu. Dengan segi kesamaannya. Dengan adanya kebutuhan pada tindik yaitu untuk berhias akan dengan syarat tidak terdapat bahaya yang berdasarkan pada hadits dan tindak menyamai atau menyerupai suatu kaum seperti India.”
Kesimpulannya, hukum tindik hidung bagi wanita dalam Islam dikembalikan lagi pada kepercayaan setiap kaum Muslimah. Namun, pendapat yang lebih masyhur adalah haram. Jika memang ingin menindik, wanita dapat melakukannya di bagian telinga.
Terlepas dari hukumnya, tindik di hidung tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai dampak buruk, seperti infeksi, kerusakan saraf, alergi, hingga penularan penyakit tertentu.
(ADS)