Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Trading dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
8 Maret 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena trading belakangan ini menjadi tren baru di kalangan milenial dan gen z. Keuntungan besar yang dijanjikan seolah menjadi alasan utama bagi mereka untuk terjun di dunia perdagangan ini.
ADVERTISEMENT
Padahal, jika ditelisik lebih lanjut, risiko yang didapatkan dalam ranah trading juga cukup besar. Dalam hukum Islam , kebolehan tentang transaksi ini masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan.
Ada ulama yang membolehkannya, namun ada pula yang mengharamkannya. Ketentuan ini didasarkan pada jenis trading, sistem yang berlaku, serta akad jual beli yang diterapkan.
Lantas, bagaimana hukum trading dalam Islam yang sesungguhnya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Jual Beli dalam Islam
Jenis trading ada banyak ragamnya, mulai dari saham, forex, kripto, hingga binary option. Ketiganya memiliki ciri dan karakteristik sendiri yang diawasi oleh lembaga pengawasan tertentu.
Dalam pasar saham, instrumen yang diperdagangkan adalah surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas. Trading saham diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Saham yang diperdagangkan tidak boleh bergerak di bidang usaha haram. Kemudian, sistem transaksinya juga harus jauh dari manipulasi, kezaliman, dan riba.
Tidak hanya itu, para trader juga harus memastikan bahwa perusahaan tersebut adalah nyata. Ustadz Khalid Basalamah dalam channel YouTubenya, KHB Official, mengatakan:
“Boleh saja transaksi jual beli saham. Tapi, memang dasarnya perusahaannya ada dan jelas. Bukan sekedar simbolik saja.”
Berbeda dengan saham, pasar forex justru menjual valuta asing. Mengutip buku Cara Mudah Memulai Bisnis Forex di Internet karya Hiqmad Muharman, forex (foreign exchange) adalah pasar perdagangan yang menjual mata uang negara-negara di dunia.
Mayoritas ulama membolehkan transaksi forex dengan syarat tertentu. Hal ini dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), yang berisi:
ADVERTISEMENT
Keempat syarat tersebut sifatnya mutlak. Jika salah satu syaratnya tidak dipenuhi, maka transaksi forex menjadi haram.
Perlu diketahui bahwa saat ini, broker trading forex umumnya menggunakan sistem online dengan pembayaran non-tunai. Transaksi ini sangat berisiko mendatangkan riba yadh dan riba nasiah. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menghindarinya.
(MSD)