Hukum Trading dalam Islam, Halal atau Haram?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
31 Agustus 2021 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam hukum Islam, masih ada perdebatan tentang halal atau haramnya status jual beli pasar finansial yang lebih dikenal dengan istilah trading. Sebagian ulama memberikan fatwa haram, namun sebagian lainnya juga memberikan fatwa halal dan mubah.
ADVERTISEMENT
Perbedaan pendapat ini cukup membingungkan masyarakat yang hendak melakukan trading. Beberapa di antaranya memutuskan untuk tidak ikut-ikutan agar selamat dari fatwa yang mengharamkannya.
Padahal, jika dilihat dari segi ekonomis, trading adalah aktivitas jual beli yang cukup menguntungkan. Mengutip buku Cara Mudah Memulai Bisnis Forex di Internet oleh Hiqmad Muharman, trading forex menjadi bursa keuangan terbesar di dunia dengan volume transaksi harian mencapai lebih dari 2 triliun US dollar. Angka ini tentu menggiurkan bagi sebagian orang.
Lantas bagaimana hukum trading dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Trading dalam Islam

Trading adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan aktivitas jual beli di pasar finansial. Bentuknya bisa beragam, mulai dari jual beli saham hingga valuta asing atau forex.
Ilustrasi Trading Forex. Foto: Shutter Stock
Dalam pasar saham, instrumen yang diperdagangkan adalah surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas. Sedangkan dalam pasar forex (foreign exchange), instrumen yang diperdagangkan adalah mata uang negara-negara di dunia.
ADVERTISEMENT
Mengenai hukumnya, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Trading saham diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam selama memenuhi syarat tertentu, yaitu saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk trading forex, mayoritas ulama membolehkannya dengan beberapa syarat. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), beberapa syarat tersebut di antaranya:
Ilustrasi Trading Forex. Foto: Shutter Stock
Dari fatwa tersebut jelas dikatakan bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh. Namun beberapa syarat harus dipenuhi, salah satunya tidak ada spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk mata uang sejenis, harga yang diberlakukan juga harus sama nilainya secara tunai. Sedangkan untuk mata uang beda jenis, transaksinya harus dilakukan secara kontan. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukum transaksitrading forex adalah haram.
Saat ini, beberapa trading forex menggunakan sistem online dengan pembayaran non-tunai. Transaksi ini sangat berisiko mendatangkan riba yadh dan riba nasiah, sehingga sebaiknya dihindari.
Sejalan dengan hal tersebut, Buya Yahya juga menyatakan pendapatnya tentang trading forex dalam ceramahnya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV, beliau mengatakan:
“Dalam Islam, jual beli valuta asing ini ada aturan mainnya. Pertama menggantikan naqdihim atau hal yang dipenuhi. Kalau jenisnya berbeda, maka boleh dengan dua syarat yaitu akadnya harus kontan atau lunas dan harus serah terimakan. Jika tidak terjadi itu, maka hukumnya haram”.
ADVERTISEMENT
(MSD)