Hukum, Waktu, dan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Ulama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, zakat fitrah dimaknai sebagai penyucian jiwa di akhir bulan Ramadhan. Caranya dengan mengeluarkan sebagian bahan makanan yang dapat mengenyangkan dalam ukuran tertentu sesuai syariat Islam.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas yang berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Ibnu Abbas).
Para jumhur ulama sepakat bahwa zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim (baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, anak kecil atau orang tua). Dasarnya adalah hadits dari Ibnu Umar yang mengatakan:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan kepada seluruh manusia (kaum Muslimin) yang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan; untuk satu orang satu sha’ tamara tau gandum.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Al Muwwattha, dan Nasa’i).
Menurut Gus Arifin dalam buku Zakat, Infak, Sedekah, zakat fitrah tidak boleh kurang dari satu sha’ (2,4 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg), baik beras atau lain sebagainya. Kalau menggunakan rumus, 1 sha’ = 4 mud (1 mud = 675 gr), maka 1 sha’ = 2,7 kg.
Lantas, kapan waktu pelaksanaan dan batas akhir pembayaran zakat fitrah? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Waktu Pelaksanaan dan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah
Perihal waktu pelaksanaan dan batas akhir pembayaran zakat fitrah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Di antaranya adalah seperti yang dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat oleh Ahmad Sarwat, yaitu:
Madzhab Hanafi berpendapat: Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk bulan Ramadhan.
Madzhab Maliki berpendapat: Sejak 2 (dua) hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika seseorang belum mengeluarkan zakatnya sampai lewat batas akhir, kewajibannya membayar zakat tidak gugur. Dengan catatan ia mampu dan memenuhi syarat wajib tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya. Jika demikan, maka ia berdosa.
Madzhab Syafi'i berpendapat: Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum shalat idul fitri. Lebih dari itu, jika memang mampu dan tidak ada udzur, seorang Muslim berdosa dan tetap harus membayarnya. Namun jika ada udzur (seperti kehilangan harta nya), tidak apa-apa. Meski demikian, ia tetap harus meng-qadha-nya.
Madzhab Hanbali berpendapat: Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan Maliki, yaitu dua hari sebelum hari Idul Fitri. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat kehilangan hartanya.
Madzhab Hanbali berpendapat: Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan Mâliki, yaitu dua hari sebelum hari Idul Fitri. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi’I (hingga terbenamnya matahari 1 syawal).
Jadi, menurut ulama Malikiyah, Hanabilah dan Syafi'iyah, zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah shalat Idul Fitri hingga datangnya waktu magrib pada hari Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal. Sedangkan menurut ulama madzhab Hanbali, makruh hukumnya apabila zakat fitrah baru dibayarkan selepas shalat Idul Fitri.
Sementara bagi yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga shalat Idul Fitri, maka dia berdosa dan kewajiban zakat fitrahnya tidak gugur. Dengan kata lain, orang tersebut wajib meng-qadha zakat fitrahnya, meskipun telah lewat dari waktu yang ditentukan.
(NDA)
