Konten dari Pengguna

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid dan Amalan yang Dapat Dilakukannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Mei 2022 23:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Masjid. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Hukum wanita haid masuk masjid merupakan hal yang banyak diperdebatkan oleh para ulama. Namun tidak ditemukan dalil yang melarang dengan tegas wanita haid masuk masjid.
ADVERTISEMENT
Menyadur buku Fiqih Wanita karangan Qomaruddin Awwam, S.Ag., M.A., hukum wanita haid masuk masjid adalah diperbolehkan selama bukan untuk menunaikan shalat.
Wanita haid diperbolehkan masuk masjid untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para guru, atau kegiatan lainnya. Hukum diperbolehkannya wanita haid masuk masjid didasarkan pada hadits berikut:
Aisyah radhiyallahuanha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku, ‘Ambilkan al-khumrah dari masjid untukku.’ Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haid.’ Beliau bersabda, ‘Haidmu bukan di tanganmu.’” (HR. Muslim)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa wanita haid tetap dapat melakukan ibadah dan amalan di masjid, selama itu bukan shalat.
Ilustrasi Wanita. Foto: pixabay.com

Amalan yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Selain masuk masjid, terdapat beberapa amalan yang boleh dilakukan wanita haid untuk tetap mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berikut amalan yang boleh dilakukan wanita haid sebagaimana dihimpun dari buku Panduan beribadah khusus wanita menjalankan ibadah sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah karya Abu Malik Kamal Salim serta buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam karya Majelis Ulama Indonesia.
ADVERTISEMENT

1. Berdzikir

Wanita haid dianjurkan untuk melafalkan dzikir sebanyak mungkin, seperti bacaan tasbih (subhanallah), tahlik (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan berbagai zikir lainnya. Ulama sepakat bahwa wanita haid atau orang junub tetap diperbolehkan berdzikir.
Pendapat ini diperkuat oleh hadits Ummu Athiyah berikut:
Pada saat hari raya kami diperintahkan untuk keluar rumah. Semua wanita termasuk para gadis dan mereka yang sedang haid ikut keluar di belakang orang-orang. Mereka turut bertakbir dan berdoa mengharapkan keberkahan dan kesucian hari itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Membaca Alquran

Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi pernah berkata kepada Aisyah yang sedang haid:
Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji kecuali thawaf di Baitullah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang dilakukan oleh seseorang yang menunaikan ibadah haji adalah membaca Alquran. Sehingga dapat disimpulkan bahwa wanita haid hanya dilarang melakukan thawaf dan diperbolehkan membaca Alquran.
Ilustrasi Alquran. Foto: pixabay.com

3. Menyentuh mushaf

Wanita haid tetap diperbolehkan menyentuh atau memegang mushaf, karena tidak ada dalil shahih yang melarang secara tegas. Meskipun banyak ulama yang berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf, dalil yang mereka kemukakan tidak cukup kuat. Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla juga membolehkan wanita haid untuk menyentuh mushaf.

4. Merayakan hari raya

Wanita haid diperbolehkan menghadiri pelaksanaan serta perayaan hari raya. Namun mereka tetap dilarang mengerjakan shalat. Rasulullah SAW besabda:
Gadis-gadis muda dan wanita-wanita yang haid keluar dari rumah untuk merayakan kebaikan (hari raya) dan menyambut panggilan kaum mukmin. Namun, wanita-wanita haid tidak boleh ikut mengerjakan shalat.” (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
(DND)