Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid Menurut 4 Imam Mazhab
27 Januari 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kitab kajian fiqih, telah diuraikan batasan-batasan tertentu mengenai perkara ini. Batasan tersebut mencakup amal saleh yang boleh dilakukan, dilarang, dan dianjurkan bagi wanita haid.
Sebagai contoh dalam kondisi haid, Muslimah dianjurkan untuk tetap melantunkan dzikir kepada Allah Swt. Namun, dalam kondisi yang sama, ia tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat dan puasa.
Disebutkan dalam buku Panduan Beribadah Khusus Wanita oleh Abu Malik Kamal (2007), alasan dilarang mengerjakan shalat dan puasa karena wanita haid berada dalam kondisi berhadas dan tak suci. Lalu, bagaimana hukum wanita haid masuk masjid?
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wanita haid masuk masjid. Ada yang mengatakan boleh, makruh, dan haram. Ketentuan itu didasarkan pada dalil-dalil sunnah yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Adapun dalil terkuat yang bisa dijadikan rujukan hukum bolehnya wanita haid masuk masjid adalah ketika Aisyah dibolehkan masuk Masjidil Haram oleh Rasulullah SAW. Saat itu, Rasulullah hanya melarang Aisyah untuk melakukan thawaf.
ADVERTISEMENT
Dalil lainnya adalah ketika Rasulullah SAW tidak melarang wanita berkulit hitam yang sedang haid menginap di masjid. Dan, masih banyak dalil-dalil sunnah lainnya.
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Gus Arifin (2018), empat Imam Madzhab mengemukakan pendapat yang berbeda dalam menyikapi hal ini, yakni sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mengharamkan orang junub masuk ke dalam masjid. Ini berlaku bagi wanita yang sedang haid ataupun nifas. Namun, ada pengecualian ketika keadaaan darurat yang disebabkan adanya kekhawatiran akan terkena suatu bahaya.
2. Mazhab Maliki
Sama seperti Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki pun mengharamkan orang junub untuk berdiam diri di dalam masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, golongan ini membolehkan dengan dua syarat, yaitu:
ADVERTISEMENT
3. Mazhab Syafi'i
Orang yang sedang junub, termasuk wanita haid atau nifas, boleh melewati masjid. Bahkan, Mazhab Syafi'i membolehkan mereka untuk diam di dalamnya dengan syarat darahnya tidak mengotori masjid. Lebih lanjut, mazhab syafi’i menetapkan syarat sebagai berikut:
4. Mazhab Hanbali
Seorang yang junub boleh lewat di masjid, berjalan tanpa berhenti, dan diam di dalamnya. Mazhab Hanbali membolehkan wanita haid tinggal di masjid dengan syarat berwudu terlebih dulu. Ketentuan ini berlaku meskipun tidak dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
(MSD)