Hukum Wudhu dan Sholat dengan Sisa Tinta Pemilu, Bagaimana Ketentuannya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
13 Februari 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi hukum wudhu dan sholat dengan sisa tinta pemilu. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum wudhu dan sholat dengan sisa tinta pemilu. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum wudhu dan sholat dengan sisa tinta pemilu menjadi informasi yang banyak dicari umat Islam menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, para pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa ia telah menggunakan hak suaranya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan pemerintah, tinta pemilu pada jari tangan tidak boleh langsung dihapus. Bekas tinta akan bertahan selama beberapa hari dan tidak akan hilang jika hanya dicuci dengan air.
Lantas, bagaimana hukum wudhu dan sholat dengan sisa tinta pemilu menurut para ulama? Simak informasinya dalam ulasan berikut!

Hukum Wudhu dan Sholat dengan Sisa Tinta Pemilu

Ilustrasi hukum wudhu dan sholat dengan sisa tinta pemilu. Foto: Pixabay.
Dikutip dari buku Rahasia Butiran Air Wudhu Menurut Al-Quran dan As Sunnah oleh Mukhsin Matheer, salah satu syarat sah wudhu adalah menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi air masuk ke pori-pori kuku atau kulit.
Itu mengapa hukum wudhu dan sholat dengan sisa tinta pemilu menimbulkan perdebatan. Sebagian orang berpendapat sisa tinta pemilu yang menempel pada kuku membuat wudhu tidak sah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tinta pemilu seperti henna, sehingga tidak berpengaruh pada keabsahan wudhu dan sholat.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama Buya Yahya, bekas tinta yang menempel pada anggota tubuh tidak mempengaruhi keabsahan wudhu. Itu karena tinta hanya memberikan warna pada kulit, tidak sampai menutup pori-pori.
“Kalau sekadar ada warnanya, tapi tidak menghalangi (masuknya) air tidak apa-apa, misalnya henna, pacar, atau tinta,” terang Buya Yahya sebagaimana dikutip dalam video YouTube Al Bahjah.
Senada dengan Buya Yahya, Syekh Assim Al Hakeem juga menjelaskan bahwa bekas tinta yang menempel pada anggota tubuh tidak mempengaruhi keabsahan wudhu.
“Selama tidak ada lapisan yang menjadi penghalang air masuk ke kulit, maka tidak apa-apa dan wudhunya tetap sah, ” jelas Syekh Assim dalam YouTube Just a Layman Syekh Assim Al Hakeem.

Syarat Tinta Pemilu yang Aman untuk Sholat

Ilustrasi hukum wudhu dan sholat dengan sisa tinta pemilu. Foto: Kemenkeu.
Majelis Ulama Indonesia menyarankan agar KPU menggunakan tinta bersertifikasi halal untuk pemilu. Meski tidak menutup pori-pori kulit, tidak semua tinta dapat digunakan untuk sholat.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arinwati menjelaskan bahwa tinta pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan agar aman dipakai umat Islam. Tinta tidak boleh dibuat dari bahan yang termasuk najis, tidak menghasilkan lapisan penghalang air seperti yang ada pada cat minyak.
Apabila tinta yang digunakan menghasilkan lapisan penghalang, maka harus dihapus sampai bersih dengan menggunakan alkohol atau tiner. Setelah tinta telah benar-benar bersih, barulah umat Muslim dapat berwudhu dan sholat seperti biasanya.
(GLW)