Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal
10 Mei 2021 14:43 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah wajib dibayar setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat fitrah memiliki kedudukan penting dalam agama Islam. Selain sebagai rukun Islam, zakat dapat menyucikan harta dan jiwa, serta sebagai sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ibnu Abbas mengatakan, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari lalai dan dosa lisan. Juga sebagai wahana memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya dapat diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat maka itu merupakan sedekah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Karena berbagai keutamaan ini, Allah SWT memerintahkan setiap Muslim dari berbagai golongan, baik yang tua, muda, anak-anak, orang kaya, maupun yang memiliki status sosial ekonomi rendah untuk menunaikan zakat fitrah. Lantas bagaimana dengan orang yang meninggal pada hari terakhir bulan Ramadhan? Apakah mereka juga dibebankan kewajiban zakat fitrah?
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang telah wafat, ketahui dahulu apa saja syarat wajib zakat fitrah. Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin (2020), mereka yang wajib membayar zakat adalah:
ADVERTISEMENT
Dalam poin nomor tiga jelas disebutkan bahwa orang yang menunaikan zakat harus masih hidup ketika matahari terbenam menjelang malam Idul Fitri.
Alasannya mengutip buku Taudhihlul Adillah karya M. Syafi’i Hadzami (2010) adalah seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya. Yaitu sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan dan setelah matahari terbenam atau awal bulan Syawal.
Dalam syarah al-Alamah al-Syihâb Ahmad Ibnu Hajar al-Haitamî atas Mukhtaşar al-Allamat al-Faqih 'Abdullah Bafadal al-Hardrami, pada Hamisi al-Hawasyi al-Madaniyyah juz ke-II halaman 98 disebutkan:
ADVERTISEMENT
“Dan wajib zakat fitrah dengan beberapa syarat padanya yaitu mendapatkan waktu wajib. Bahwa ia hidup dengan sifat-sifat yang mendatang ketika masuk matahari malam Id, dengan didapatkannya akhir bagian daripada Ramadhan, dan awal bagian dari Syawal, karena tersandar kedua masa itulah pengertian al-fitri yang tersebut dalam hadits. Serta kewajiban itu karena puasa dan berbuka. Maka dalam tiap satu dari keduanya masuk padanya. Maka disandarkan kewajiban itu kepada keduanya, tidak kepada salah satu dari keduanya, agar tidak melazimkan tahakkum. Tahakkum adalah menghukumkan sesuatu tanpa dasar.”
Dengan demikian orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau sebelum matahari tenggelam pada malam takbiran tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Sebab ia hanya mendapatkan akhir Ramadhan saja dan tidak berjumpa dengan awal Syawal.
ADVERTISEMENT
(ERA)