Hukum Zakat Fitrah Menurut Para Ulama dan Syarat Wajibnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar zakat saat Ramadhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar zakat saat Ramadhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menjelang Idul Fitri, banyak umat Muslim yang mendatangi amil zakat untuk membayar zakat fitrah. Zakat sendiri merupakan salah satu pilar agama Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
ADVERTISEMENT
“Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu” (Muttafaqun ‘alaihi).
Zakat bukan hanya bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT, tetapi juga bertujuan untuk membantu sesama Muslim dalam memenuhi kebutuhannya dan memperkuat ukhuwah islamiyah. Meski rutin dilaksanakan sekali dalam setahun, terkadang masih ada orang yang lalai, bahkan enggan menunaikannya.
Bagaimana hukum zakat fitrah dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya:

Hukum Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Fiqih Seputar Zakat Fitri oleh Hanif Luthfi, mayoritas ulama berpendapat hukum zakat fitrah adalah fardhu atau wajib. Yang dimaksud fardhu adalah suatu perintah yang harus dikerjakan, apabila dilaksanakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
ADVERTISEMENT
Salah satu dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah adalah riwayat dari Ibnu Abbas, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari lalai dan dosa lisan. Juga, sebagai wahana memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya dapat diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat maka itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
Perintah zakat fitrah ini mengikat seluruh umat Muslim yang mampu melaksanakannya, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak. Hal ini disandarkan pada suatu hadits yang berbunyi:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang Muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri" (HR Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Umat Muslim yang hendak mengeluarkan zakat hendaknya mengetahui syarat-syarat wajibnya. Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin (2020), syarat zakat fitrah yaitu:
1. Beragama Islam. Non-Muslim tidak diwajibkan membayar zakat.
2. Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
3. Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam Idul Fitri. Muslim yang meninggal sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Apabila seorang Muslim meninggal ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia tetap wajib membayar zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
Apabila bayi lahir sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka orangtua tidak berkewajiban membayar zakat fitrah untuk bayinya. Namun jika bayi lahir sebelum matahari tenggelam, maka orangtua wajib membayar zakatnya.
(ERA)