Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Zakat Fitrah untuk Anak, Apakah Wajib?
26 April 2021 15:32 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Perintah zakat pertama kali disyariatkan pada bulan Syaban tahun kedua Hijriah, tahun yang sama dengan turunnya perintah puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Dari Ibnu Abas r.a ia berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari lalai dan dosa lisan. Juga, sebagai wahana memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya dapat diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat maka itu merupakan sedekah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Adapun syarat wajib zakat fitrah dalam buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin (2020) adalah beragama Islam , mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggunganya pada malam Idul Fitri dan siang harinya, serta masih hidup saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan.
Dengan demikian, umat Muslim dari berbagai lapisan, baik kaya maupun miskin wajib menunaikan zakat fitrah jika memang memenuhi syarat wajibnya. Lantas, bagaimana dengan anak-anak? Apakah mereka juga diwajibkan berzakat? Temukan jawabannya di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Hukum Zakat Fitrah untuk Anak
Ternyata tidak hanya orang dewasa yang diwajibkan untuk zakat fitrah. Anak-anak pun demikian. Hal ini disandarkan pada suatu hadits yang berbunyi,
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang Muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri" (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan tidak dikenai kewajiban zakat fitrah. Meski demikian, menurut wawancara kumparanMOM dengan Ustaz Rikza Maulan, zakat bayi tersebut sebaiknya tetap dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
“Namun, demi kehati-hatian sebaiknya tetap dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena pendapat yang menyatakan tidak wajib pun tetap menyarankan (sunnah) untuk tetap dikeluarkan zakat fitrahnya," ucapnya.
Sedangkan untuk bayi yang masih dalam kandungan, jumhur ulama menyepakati tidak wajib zakat fitrah.
Berdasarkan hadits yang telah disebut sebelumnya, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah baik untuk orang dewasa maupun anak-anak adalah sama, yaitu satu sha’. Melansir BAZNAS, satu sha ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
(ERA)