Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan dalam Ajaran Islam
9 April 2021 17:14 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim)
Mengutip buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam oleh Firman Arifandi, LLB., LLM., kata ziarah sebenarnya berasal dari bahasa Arab yaitu zaara-yazuuru-ziyarotan yang artinya berkehendak mendatangi atau berkunjung ke suatu tempat. Sedangkan secara istilah, ziarah dimaknai sebagai amalan mengunjungi kuburan dari kerabat, saudara, atau Muslim lain yang sudah meninggal.
Empat madzhab ulama telah menyepakati hukum ziarah kubur bagi laki-laki, yaitu sunnah. Namun berbeda dengan perempuan, beberapa ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Islam mengatur hukum ziarah kubur bagi perempuan ? Agar lebih memahaminya, simak penjelasan berikut.
Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa perempuan dilarang untuk melakukan ziarah kubur. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah ke kuburan.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Mengutip buku Adab Berziarah Kubur Untuk Wanita oleh Mutmainnah Afra Rabbani, S.Ag., kalimat "wanita yang banyak berziarah" ini menjadi dalil bagi sebagian ulama untuk menunjukkan bahwa ziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram). Namun, hukumnya menjadi terlarang jika wanita tersebut sering melakukan ziarah kubur.
Dijelaskan bahwa ziarah kubur yang dilarang ialah yang diiringi dengan fitnah atau melakukan perbuatan haram seperti meratapi orang yang telah meninggal. Ini juga bisa dikaitkan dengan intensitas seringnya kaum wanita tersebut saat melakukan ziarah.
ADVERTISEMENT
Penyebab lain dari larangan ziarah bagi wanita adalah kekhawatiran akan melalaikan kewajibannya terhadap suami, melakukan tabarruj (bersolek), dan melakukan hal-hal negatif lainnya seperti berteriak-teriak, menangis dengan menjerit-jerit.
Jika dampak negatif tersebut mampu dihindari, para ulama sepakat memperbolehkan perempuan untuk berziarah kubur. Tentu kaum perempuan juga membutuhkan amalan ini sebagai pengingat kematian, sama seperti kaum laki-laki.
(MSD)