Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukuman bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan dan Zina Muhsan
10 Maret 2022 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 2 Juni 2022 8:05 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan Islam , zina termasuk dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT setelah syirik dan membunuh. Perbuatan zina ini tidak hanya sebatas melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.
ADVERTISEMENT
Selain mendapatkan dosa besar, pelaku zina selama hidup di dunia juga akan diazab oleh Allah SWT dengan suatu penyakit , baik itu penyakit menular maupun mematikan. Oleh karena itu, Allah sangat melarang keras umatnya untuk mendekati zina.
Larangan ini telah dijelaskan dalam Alquran surat Al-Isra, Allah SWT berfirman:
“Dan, janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Merujuk pada buku Sembuh Total dengan Wirid Asmaul Husna karya Rizem Aizid, dalam hukum Islam terdapat beberapa perbedaan hukuman bagi para pelaku zina. Sehingga, perbuatan zina ini dibagi menjadi dua yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan.
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya yaitu seseorang yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah, namun melakukan perbuatan zina.
ADVERTISEMENT
Sedangkan zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Maksudnya, seseorang yang sudah menikah namun tidak menjaga dirinya dari orang lain yang bukan mahramnya.
Lantas, apa saja hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan dan zina muhsan? Berikut selengkapnya.
Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan dan Zina Muhsan
Berikut ini ulasan mengenai apa saja hukuman bagi pelaku zina yang berhasil dirangkum dari buku Jejak K.H. Zainul Mu’in (2018) yang ditulis oleh A. Nur Khatim.
1. Hukuman zina ghairu muhsan
Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Penjelasan mengenai hukuman zina ini tertuang dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2)
Berdasarkan firman Allah tersebut, para pelaku zina ini harus didera atau dicambuk sebanyak 100x serta diasingkan dari kediamannya di tempat yang paling jauh. Sejarak musafir yang diperkenankan shalat qashar, yaitu sekitar 90 Km.
2. Hukuman zina muhsan
Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah rajam atau dilempari dengan batu sampai mati meskipun hukuman tersebut tidak tertulis dalam Alquran . Namun sebagaimana telah diketahui, bahwa syariat Islam bukan hanya mengacu pada Alquran tapi juga berpedoman pada hadits, seperti hadits Nabawi misalnya.
ADVERTISEMENT
Hadits bukan semata-mata hanya sebuah perkataan Nabi, tetapi lebih dari itu. Apa yang diucapkannya adalah wahyu yang diturunkan dari langit oleh Allah SWT.
Adapun syariat untuk merajam pezina ini mempunyai dasar yang sangat kuat, karena haditsnya dishahihkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dari Masrud dari Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut dijelaskan bahwa halal darahnya bagi pelaku zina, dan bentuk hukumannya adalah rajam. sebagaimana praktik yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
(IMR)