Ideologi Pancasila: Sejarah, Tujuan, dan Fungsinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ideologi Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Kedudukan inilah yang membuat Pancasila sangat penting bagi Bangsa Indonesia.
Status yang disandang Pancasila tersebut memiliki arti bahwasannya Pancasila merupakan landasan bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan segala aspek yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegera.
Oleh sebab itu, Pancasila harus dilestarikan dan diamalkan oleh semua masyarakat Indonesia. Mempelajari Pancasila merupakan salah satu cara sederhana yang dapat dilakukan untuk melestarikannya. Maka dari itu, simak sejarah, tujuan, dan fungsi ideologi Pancasila berikut ini:
Sejarah Pancasila Ditetapkan Sebagai Ideologi
Lahirnya Pancasila tidak lepas dari peran Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sidang pertamanya pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, BPUPKI menggelar rapat dengan tema dasar negara.
Pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan lima konsep yang menurutnya cocok dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. Lima konsep dasar negara tersebut adalah kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ide Soekarno disambut baik oleh para peserta rapat. BPUPKI pun membentuk panitia kecil untuk menindaklanjuti usulan dasar negara dari Soekarno.
Berdasarkan catatan sejarah, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan, kemudian disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Tujuan Ideologi Pancasila
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat menyatakan: ”…kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
Pernyataan tersebut adalah cita-cita Bangsa Indonesia yang juga termuat dalam nilai-nilai Pancasila. Secara garis besar, tujuan Pancasila adalah:
Menanamkan dan menjunjung tinggi rasa saling menghargai dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Menciptakan bangsa yang nasionalis dan menanamkan rasa cinta tanah air kepada seluruh rakyat Indonesia.
Menciptakan bangsa yang demokratis, yaitu dengan mendahulukan kepentingan umum untuk kesejahteraan bersama.
Menciptakan bangsa yang adil secara sosial dan ekonomi sehingga seluruh rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri.
Fungsi Ideologi Pancasila
Sebagai ideologi negara, Pancasila tentu memiliki fungsi. Berikut ini adalah fungsi Pancasila sebagai ideologi negara.
Pancasila berperan sebagai sarana pemersatu bangsa dan juga bertindak sebagai pemelihara persatuan dan kesatuan. Fungsi ini sangatlah penting bagi bangsa Indonesia yang majemuk.
Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi untuk menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
Sebagai kontrol sosial. Yakni menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Dalam hal ini, Pancasila menjadi tolok ukur sejauh mana negara telah menggapai cita-citanya.
(ERA)
