Ijab Kabul 3 Kali Salah, Bagaimana Hukumnya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 Maret 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ijab kabul 3 kali salah (Unsplash).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ijab kabul 3 kali salah (Unsplash).
ADVERTISEMENT
Perasaan grogi dan gugup sering menghampiri mempelai laki-laki atau wali saat akad nikah tak jarang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses ijab kabul. Bahkan, tak menutup kemungkinan ijab kabul 3 kali salah atau lebih.
ADVERTISEMENT
M. Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui menyebut ijab kabul sebagai redaksi yang digunakan dalam konteks akad atau perjanjian apa pun. Dalam pernikahan, itu menjadi sebagai salah satu rukunnya.
Pada proses akad nikah, ijab biasanya dilakukan oleh wali, sedang kabul yang merupakan jawaban ijab dilakukan oleh calon pengantin lelaki. Namun, bagaimana hukumnya apabila ijab kabul selalu salah hingga tiga kali?

Hukum Ijab Kabul 3 Kali Salah

Ilustrasi ijab kabul 3 kali salah (Pexels).
Dalam buku Pengantin Al-Quran, Quraish Shihab menjelaskan bahwa dari segi hukumnya, ijab adalah ucapan pertama yang diucapkan saat akad sedang berlangsung. Sementara kabul adalah ucapan penerimaan/persetujuan atas ucapan pertama (ijab).
Namun hakikatnya, ijab dan kabul adalah ikrar dari mempelai wanita melalui walinya dan dari mempelai laki-laki untuk hidup dan melaksanakan tuntunan dan kewajiban agama secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, menurut Ali Abdullah dalam buku Habis Nikah Terbitlah Berkah, saat serah terima atau proses ijab kabul berlangsung dan dijawab dengan salah, tidak lancar atau ada keraguan, maka harus diulang sampai sampai benar.
Namun, yang tak kalah pentingnya, ada syarat-syarat sahnya ijab kabul. Rizem Aizid dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap menyebut, syarat-syarat ijab kabul harus dipenuhi.
Bila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, ijab kabulnya tidak sah. Apabila itu terjadi, artinya salah satu rukun nikah juga tidak terpenuhi.
Adapun syarat-syarat sahnya ijab kabul adalah yang pertama kedua mempelai harus tamyiz (berakal). Artinya, kedua mempelai sudah bisa membedakan perbuatan yang baik dan buruk, atau bisa diartikan juga tidak gila.
ADVERTISEMENT
Kedua, ijab kabul harus terjadi dalam satu majelis dan tidak diselingi perkataan atau perbuatan lain. Ketiga, ucapan kabul tidak menyalahi ucapan ijab.
Terakhir, pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing. Artinya, ijab dan kabul harus diucapkan secara jelas.
Sementara Mardani dalam buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia menyebut, syarat ijab kabul itu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan-penjelasan tersebut tidak ditemukan satu penjelasan tentang batasan pengulangan ijab kabul. Dr. Dwi Atmoko dan Ahmad Baihaki dalam buku Hukum Perkawinan di Keluarga pun menyebut, proses ijab kabul boleh diulang dua sampai tiga kali.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa mempelai laki-laki benar menerima pernyataan ijab dengan persetujuan yang jelas. Jadi, tidak ada kesalahan dalam prosesnya.
(NSA)