Konten dari Pengguna

Ijazah yang Linier untuk Guru SD PPPK, Ini Daftarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 Januari 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi guru SD. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru SD. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru honorer maupun calon guru yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memiliki kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Daftar dan ketentuan ijazah yang linier untuk guru SD PPPK telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
ADVERTISEMENT
Linieritas ijazah dalam PPPK adalah kesesuaian antara ijazah atau sertifikat pendidik dengan posisi dan mata pelajaran yang diampu di sekolah.
Simak informasi berikut untuk mengetahui daftar ijazah yang linear untuk guru SD PPPK.

Ijazah yang Linier untuk Guru SD PPPK

Ilustrasi guru SD. Foto: Pexels.
Ketentuan linieritas ijazah guru diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01.2023.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa syarat utama calon PPPK guru adalah mendaftar sesuai dengan kualifikasi sertifikat pendidik. Jika belum memiliki sertifikat pendidik, guru honorer maupun calon guru bisa mendaftar dengan ijazah D4 maupun S1 yang sesuai dengan mata pelajaran atau posisi yang ingin dituju.
Linieritas ijazah guru bertujuan untuk menyederhanakan proses seleksi. Di samping itu, kesesuaian kualifikasi dan jabatan guru akan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik sehingga mutu pendidikan di Indonesia meningkat.
ADVERTISEMENT

Daftar Ijazah yang Linier untuk Guru SD PPPK

Ilustrasi guru SD. Foto: Unsplash.
Daftar lengkap ijazah yang linier guru SD untuk mendaftar PPPK tercantum dalam SE Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT/01.01.2022.

1. Ahli Pertama-Guru Agama Islam

2. Guru Agama Hindu

3. Guru Agama Budha

4. Guru Agama Kristen

5. Guru Kelas

ADVERTISEMENT

6. Guru Penjaskes

(GLW)