Konten dari Pengguna

Ijma: Pengertian, Rukun, dan Dalilnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Alquran Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alquran Foto: Pexels

Ijma merupakan sumber penetapan hukum Islam setelah Alquran dan As Sunnah. Mengutip buku Ijma Sebagai Dalil Syari Ketiga tulisan Tajun Nashr, definisi ijma adalah “Kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad SAW setelah wafatnya beliau pada suatu masa mengenai hukum syar’i”.

Ijma tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Hanya mereka yang mencapai derajat mujtahid-lah yang diperhitungkan pendapatnya.

Mengutip jurnal Konsep Ijma dalam Ushul Fiqh dan Klaim Gerakan Islam 212 tulisan Chamim Tohari (2019: 151), kriteria mujtahid adalah orang yang beragama Islam, baligh, berakal sehat, mempunyai akhlak yang baik. Ia juga menguasai ilmu bahasa Arab beserta tata bahasanya secara baik, memahami ayat-ayat Alquran dan hadits-hadits, serta mampu melakukan istinbath hukum dari Alquran dan Sunnah.

Rukun Ijma

Menurut Az Zuhaili (1986: 537) dalam Ushul Fiqih Islami, ijma baru dianggap sah jika memenuhi rukun-rukunnya, yaitu:

  • Mujtahid berjumlah lebih dari satu orang.

  • Kesepakatan ulama atas suatu hukum itu dapat direalisasikan.

  • Adanya kesepakatan semua mujtahid atas suatu hukum syar'i tanpa memandang negeri, kebangsaan, atau kelompoknya. Artinya jika terdapat kesepakatan ulama Mekkah saja, Irak saja, atau yang lainnya, itu tidak bisa disebut ijma.

  • Kesepakatan tersebut diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya secara jelas dan transparan.

  • Sandaran hukum ijma adalah Alquran dan hadits Rasulullah SAW

Dalil Kehujjahan Ijma

Ilustrasi islam. Foto: Shutterstock

Hujjah artinya argumentasi yang kokoh. Terdapat berbagai dalil yang menjadi dasar ijma. Salah satunya Alquran surat An Nisa ayat 59 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Mengutip dari jurnal Kedudukan Ijma Sebagai Dalil Hukum Terhadap Fatwa Ekonomi Islam Kontemporer karya Agil Bahsoan, perintah mentaati ulil amri setelah Allah dan Rasul berarti sama artinya dengan mematuhi ijma. Sebab ulil amri adalah orang-orang yang mengurus kehidupan umat, yaitu ulama.

Selain Alquran, hadits Rasulullah SAW juga dijadikan landasan kehujjahan ijma. Dari Umar bin Al-Khattab, Rasulullah bersabda:

“Siapa saja yang ingin mendapatkan pertengahan Surga, maka ikutilah Jamaah (ummat Islam). Karena syaithan itu lebih suka bersama orang yang sendiri, dan dia lebih jauh ketika bersama dua orang.”

Frequently Asked Question Section

Pengertian Ijma

chevron-down

Kesepakatan ulama mengenai suatu perkara yang berlandaskan Alquran dan Hadits.

Kedudukan Ijma Sebagai Sumber Hukum Islam

chevron-down

Ijma merupakan sumber penetapan hukum Islam setelah Alquran dan As Sunnah.

Golongan yang Berhak Melakukan Ijma

chevron-down

Ijma dilakukan oleh para mujtahid, yakni orang yang melakukan ijtihad (mengerahkan segala kemampuan dan pengetahuan untuk menggali hukum-hukum syariat).

(ERA)