Ijma: Pengertian, Rukun, dan Dalilnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
18 Februari 2021 9:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Alquran Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alquran Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Ijma merupakan sumber penetapan hukum Islam setelah Alquran dan As Sunnah. Mengutip buku Ijma Sebagai Dalil Syari Ketiga tulisan Tajun Nashr, definisi ijma adalah “Kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad SAW setelah wafatnya beliau pada suatu masa mengenai hukum syar’i”.
ADVERTISEMENT
Ijma tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Hanya mereka yang mencapai derajat mujtahid-lah yang diperhitungkan pendapatnya.
Mengutip jurnal Konsep Ijma dalam Ushul Fiqh dan Klaim Gerakan Islam 212 tulisan Chamim Tohari (2019: 151), kriteria mujtahid adalah orang yang beragama Islam, baligh, berakal sehat, mempunyai akhlak yang baik. Ia juga menguasai ilmu bahasa Arab beserta tata bahasanya secara baik, memahami ayat-ayat Alquran dan hadits-hadits, serta mampu melakukan istinbath hukum dari Alquran dan Sunnah.

Rukun Ijma

Menurut Az Zuhaili (1986: 537) dalam Ushul Fiqih Islami, ijma baru dianggap sah jika memenuhi rukun-rukunnya, yaitu:
ADVERTISEMENT

Dalil Kehujjahan Ijma

Ilustrasi islam. Foto: Shutterstock
Hujjah artinya argumentasi yang kokoh. Terdapat berbagai dalil yang menjadi dasar ijma. Salah satunya Alquran surat An Nisa ayat 59 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Mengutip dari jurnal Kedudukan Ijma Sebagai Dalil Hukum Terhadap Fatwa Ekonomi Islam Kontemporer karya Agil Bahsoan, perintah mentaati ulil amri setelah Allah dan Rasul berarti sama artinya dengan mematuhi ijma. Sebab ulil amri adalah orang-orang yang mengurus kehidupan umat, yaitu ulama.
ADVERTISEMENT
Selain Alquran, hadits Rasulullah SAW juga dijadikan landasan kehujjahan ijma. Dari Umar bin Al-Khattab, Rasulullah bersabda:
“Siapa saja yang ingin mendapatkan pertengahan Surga, maka ikutilah Jamaah (ummat Islam). Karena syaithan itu lebih suka bersama orang yang sendiri, dan dia lebih jauh ketika bersama dua orang.”
(ERA)