Konten dari Pengguna

Ilmu Fiqih: Hakikat, Tujuan, dan Ruang Lingkupnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang pria sedang membaca ayat suci Alquran. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria sedang membaca ayat suci Alquran. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ilmu fiqih merupakan bidang ilmu keislaman yang memiliki tujuan akhir menghasilkan produk hukum. Secara etimologi fiqih berasal dari kata faqqaha yufaqqhihu fiqhan yang berarti pemahaman.

Sedangkan secara istilah, fiqih menurut Juhaya S.Praja dalam buku Ilmu Fiqih karya Saifudin Nur (2007: 15) adalah “pengetahuan tentang syariah; pengetahuan tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara rinci berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan Sunnah dengan cara istinbath al-ahkam, yakni penggalian, penjelasan, dan penerapan hukum”.

Lalu apa urgensi mempelajari ilmu fiqih bagi umat Islam?

Pentingnya Mempelajari Ilmu Fiqih

Sebagaimana diketahui, dua sumber hukum utama dalam Islam adalah Alquran yang memiliki 114 surat dan 6236 ayat serta hadits yang jumlahnya ribuan. Bagi Allah sebagai pembuat hukum, segala sesuatu telah jelas.

Namun pemahaman manusia tidaklah sempurna, sehingga dibutuhkan penjelas agar pesan yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dengan sebenar-benarnya. Di sinilah peran faqih atau orang yang ahli dalam fiqih untuk menjelaskan maksud dan kehendak Allah.

Alquran. Foto: Pixabay

Menurut Al Ghazali, hasil produk hukum fiqih termasuk wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, dan sejenisnya. Melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan setiap dalil syara’ sekaligus bagaimana menerapkannya di lapangan.

Penggalian hukum-hukum ini tidak boleh sembarangan, tapi memerlukan renungan dan pemahaman yang mendalam dari berbagai sumber yang jelas. Adapun yang menjadi fondasi fikih adalah Alquran, As sunnah, ijma, dan qiyas.

Menurut Imam Yazid dalam Ilmu Fikih dan Ilmu Usul Fikih (2016), tujuan akhir ilmu fiqih adalah mencapai keridaan Allah dengan melaksanakan syariat-Nya di muka bumi. Tujuan lainnya yakni memberi pemahaman tentang berbagai aturan secara mendalam serta sebagai patokan untuk bersikap dalam menjalani hidup.

Ruang Lingkup Fiqih

Ilustrasi hukum Foto: Pixabay

Musthafa A. Zarqa dalam buku Hukum Islam dan Pranata Sosial tulisan Dede Rosyada (1992: 65-76) membagi kajian fiqih mejadi enam bidang, yakni:

  • Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan bidang ubudiyah, seperti sholat, puasa, dan ibadah haji.

  • Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan ketentuan nasab. Inilah yang kemudian disebut ahwal as-syakhsiyah.

  • Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial antara umat Islam dalam konteks hubungan ekonomi dan jasa. Contohnya jual beli, sewa menyewa, dan gadai. Bidang ini kemudian disebut fiqih muamalah.

  • Ketentuan hukum yang berkaitan dengan sanksi-sanksi terhadap tindak kejahatan kriminal. Misalnya, qiyas, diat, dan hudud. Bidang ini disebut dengan fiqih jinayah.

  • Ketentuan hukum yang mengatur hubungan warga negara dengan pemerintahannya. Pembahasan ini dinamakan fiqih siyasah.

  • Ketentuan hukum yang mengatur etika pergaulan antara seorang muslim dengan lainnya dalam tatanan kehidupan sosial. Bidang ini disebut Ahkam khuluqiyah.

Frequently Asked Question Section

Pengertian Fiqih

chevron-down

Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat dan digali dari dalil-dalil yang jelas.

Sumber Ilmu Fiqih

chevron-down

Ilmu Fiqih bersandar pada Alquran, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas

Tujuan Ilmu Fiqih

chevron-down

Menggali Alquran, hadits, dan sumber hukum lainnya untuk disimpulkan menjadi produk hukum.

(ERA)