Konten dari Pengguna

Ilmu Fiqih: Hakikat, Tujuan, dan Ruang Lingkupnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Februari 2021 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang pria sedang membaca ayat suci Alquran. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria sedang membaca ayat suci Alquran. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ilmu fiqih merupakan bidang ilmu keislaman yang memiliki tujuan akhir menghasilkan produk hukum. Secara etimologi fiqih berasal dari kata faqqaha yufaqqhihu fiqhan yang berarti pemahaman.
ADVERTISEMENT
Sedangkan secara istilah, fiqih menurut Juhaya S.Praja dalam buku Ilmu Fiqih karya Saifudin Nur (2007: 15) adalah “pengetahuan tentang syariah; pengetahuan tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara rinci berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan Sunnah dengan cara istinbath al-ahkam, yakni penggalian, penjelasan, dan penerapan hukum”.
Lalu apa urgensi mempelajari ilmu fiqih bagi umat Islam?

Pentingnya Mempelajari Ilmu Fiqih

Sebagaimana diketahui, dua sumber hukum utama dalam Islam adalah Alquran yang memiliki 114 surat dan 6236 ayat serta hadits yang jumlahnya ribuan. Bagi Allah sebagai pembuat hukum, segala sesuatu telah jelas.
Namun pemahaman manusia tidaklah sempurna, sehingga dibutuhkan penjelas agar pesan yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dengan sebenar-benarnya. Di sinilah peran faqih atau orang yang ahli dalam fiqih untuk menjelaskan maksud dan kehendak Allah.
ADVERTISEMENT
Alquran. Foto: Pixabay
Menurut Al Ghazali, hasil produk hukum fiqih termasuk wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, dan sejenisnya. Melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan setiap dalil syara’ sekaligus bagaimana menerapkannya di lapangan.
Penggalian hukum-hukum ini tidak boleh sembarangan, tapi memerlukan renungan dan pemahaman yang mendalam dari berbagai sumber yang jelas. Adapun yang menjadi fondasi fikih adalah Alquran, As sunnah, ijma, dan qiyas.
Menurut Imam Yazid dalam Ilmu Fikih dan Ilmu Usul Fikih (2016), tujuan akhir ilmu fiqih adalah mencapai keridaan Allah dengan melaksanakan syariat-Nya di muka bumi. Tujuan lainnya yakni memberi pemahaman tentang berbagai aturan secara mendalam serta sebagai patokan untuk bersikap dalam menjalani hidup.

Ruang Lingkup Fiqih

Ilustrasi hukum Foto: Pixabay
Musthafa A. Zarqa dalam buku Hukum Islam dan Pranata Sosial tulisan Dede Rosyada (1992: 65-76) membagi kajian fiqih mejadi enam bidang, yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(ERA)