Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ilmu Fiqih: Sumber dan Pembagian Hukumnya
20 Januari 2021 17:56 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilmu fiqih merupakan istilah yang sudah tidak asing di telinga sebagian besar umat Muslim . Namun dapatkah Anda memahami apa yang dimaksud ilmu fiqih dan signifikansinya?
ADVERTISEMENT
Secara etimologi, fiqih berasal dari kata faqqaha yufaqqhihu fiqhan yang berarti pemahaman. Secara istilah, fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang sifatnya amaliyah (dipraktikkan) dan digali dari dalil-dalil yang jelas.
Abd Wahab Khallaf dalam Ilmu Ushul al-Fiqh menulis bahwa secara umum tujuan mempelajari fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syar’i atas perbuatan dan perkataan manusia. Kemudian setelah mengetahuinya, hukum-hukum tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam buku Ngaji Pakai Kitab menerangkan secara lebih rinci mengenai tujuan ilmu fiqih. Ilmu fiqih bertujuan menggali Alquran, hadits, dan sumber hukum lainnya untuk disimpulkan menjadi produk hukum.
Sumber Ilmu Fiqih
Hasil produk hukum fiqih termasuk wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Ada pula bentuk lainnya seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Tentu saja penetapannya tidak asal-asalan, tetapi merujuk pada berbagai sumber. Apa saja sumbernya?
Alquran adalah sumber utama bagi hukum-hukum fiqih Islam . Jika menjumpai suatu permasalahan, seseorang harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
As Sunnah atau hadits menurut Al-Ghouri dalam Mu’jam al-Mushthalahat al-Haditsah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir (keputusan), atau sifat.
Contoh hadits yaitu: “Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Ijma dapat dipahami sebagai sebuah kesepakatan ulama mengenai suatu perkara bila tidak terdapat penjelasan yang spesifik dalam Alquran dan hadist. Ijma ini tidak boleh bertentangan dengan Quran dan Sunnah.
ADVERTISEMENT
Qiyas adalah salah satu metode untuk menentukan hukum sesuatu yang baru dan belum dikenal sebelumnya, dengan cara mencari padanannya dengan hal yang sebelumnya diketahui dan sudah diatur dalam Alquran dan Hadits.
Pembagian Hukum Fiqih
Pembagian hukum fiqih terdiri dari:
ADVERTISEMENT
(ERA)