Konten dari Pengguna

Indent: Pengertian, Pihak yang Terlibat, serta Hukum Transaksinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Oktober 2022 9:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membeli barang. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membeli barang. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Indent adalah proses pemesanan suatu barang atau komoditas yang belum tersedia oleh pihak penjual. Ini bisa disebabkan oleh stok barang yang sudah habis atau barang yang diperlukan oleh calon pembeli tidak memenuhi standar.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Perdagangan Internasional: Konsep dan Aplikasi karya Eddie Rinaldy, dkk (2018), pembelian secara indent dibagi menjadi dua jenis. Pertama yaitu pembelian barang-barang yang telah mempunyai merek atau tipe standar seperti mobil dan kendaraan lainnya yang stoknya habis.
Kedua yaitu pembelian barang yang model, tipe, ukuran, atau mereknya tidak standar. Misalnya mebel, parabot, atau furniture yang harus disesuaikan terlebih dahulu dengan keinginan pembeli.
Dalam kegiatan jual beli, transaksi indent melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Siapa saja? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Indent

Dalam kegiatan ekspor dan impor, pihak-pihak yang berkepentingan dalam transaksi indent adalah sebagai berikut:
Ilustrasi jual beli indent. Foto; pixabay

1. Pemakai langsung

Pemakai langsung adalah pihak perusahaan yang bergerak di bidang ekstratif atau pengolahan hasil bumi seperti pertambangan minyak bumi atau gas. Mereka biasanya memesan barang-barang atau komoditas untuk keperluan peralatan tambang yang tidak bisa dibeli secara langsung atau ready stock.
ADVERTISEMENT

2. Pedagang

Pedagang atau merchant yang umumnya berasal dari negara asing mempunyai tempat atau toko swalayan di wilayah perdagangan Indonesia. Pengusaha di bidang ini lazim melakukan indent untuk memenuhi kebutuhan stok atau persediaan mereka.

3. Pengusaha perkebunan

Pengusaha perkebunan adalah pengusaha yang melakukan impor berbagai keperluan pertanian seperti mesin dan suku cadangnya. Barang atau komoditas tersebut biasanya tidak tersedia di pasaran dalam negeri, sehingga perlu diimpor dari luar negeri.

4. Instansi Pemerintah

Instansi pemerintah memesan barang secara impor untuk kebutuhan sendiri yang pelaksanaannya dilakukan secara langsung oleh instansi yang bersangkutan atau melalui importir umum. Impor yang dilakukan oleh instansi bersifat transaksional, artinya hanya sebesar kebutuhan barang atau komoditas yang diperlukan.

Hukum Transaksi Indent

Pada dasarnya, jual beli secara indent dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1333 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa, “Suatu persetujuan harus mempunyai sebagai pokok atas suatu barang paling sedikit ditentukan jenisnya."
Ilustrasi indent. Foto: pixabay
Jumlah barang yang tak tentu tidak menjadi halangan dalam situasi ini selama jumlahnya dapat ditentukan atau dihitung. Dalam Pasal 1338 KUH Perdata disebutkan bahwa, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam jurnal Transaksi Jual Beli Mobil dengan Pembayaran Indent dalam Perspektif Akad Ba'i Al-Urbun susunan Ayu Nazira (2021), barang yang seketika belum ada dapat menjadi objek suatu persetujuan. Istilah belum ada dapat berarti mutlak (absolut) seperti halnya dalam jual beli mobil, penjual dapat menjual mobil dengan memesan terlebih dahulu (indent).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditentukan syarat khusus mengenai barang yang dapat dijadikan sebagai objek perjanjian jual beli, yaitu barang harus berupa barang-barang yang dapat diperdagangkan. Kemudian, barang tersebut adalah miliknya sendiri.
(MSD)