Info Ganjil Genap Jakarta 17 Agustus 2026, Berlaku atau Tidak?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanggal 17 Agustus yang merupakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia selalu dinanti dengan antusias oleh masyarakat Indonesia. Banyak yang memanfaatkan momen libur nasional ini untuk bepergian bersama keluarga atau teman, lalu merayakan kemerdekaan dengan cara masing-masing.
Pada tahun ini, tanggal 17 Agustus bertepatan dengan hari Senin. Bagi warga DKI Jakarta yang berencana bepergian, pastinya penasaran dengan ketentuan ganjil genap saat perayaan kemerdekaan nanti.
Lantas, apakah ganjil genap tetap berlaku saat HUT ke-81 RI karena jatuh pada hari Senin, atau ditiadakan sebab libur nasional? Simak info ganjil genap Jakarta 17 Agustus 2026 berikut ini.
Info Ganjil Genap Jakarta 17 Agustus 2026
Mengutip Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ketentuan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026. Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, ketentuan terkait ganjil genap yang ditiadakan pada 17 Agustus 2026 juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Berikut bunyinya:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Setelah libur nasional pada 17 Agustus 2026, ketentuan ganjil genap akan kembali berlaku seperti biasa. Merujuk portal resmi Provinsi DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan ini. Berikut rincian lokasinya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Hukum Pelanggaran Ganjil Genap
Berdasarkan pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat hukuman bagi masyarakat yang tidak menaati skema ganjil genap.
Masyarakat diawasi dan ditindak dengan dua cara, yaitu secara manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Bagi pelanggar, akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000.
Baca juga: 5 Ide Pernak Pernik 17 Agustus dari Bahan Bekas yang Kreatif
(MFT)
