Konten dari Pengguna

Ini 6 Penyebab Status Kelulusan CPNS 2024 Dibatalkan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Januari 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Meski sudah dinyatakan lulus, peserta masih bisa gagal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lantas, apa saja hal yang menjadi penyebab status kelulusan CPNS 2024 bisa dibatalkan oleh instansi pemerintah?
ADVERTISEMENT
Proses seleksi CPNS 2024 sudah hampir rampung. Saat ini, peserta yang dinyatakan lulus sedang melalui tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 21 Februari. Karenanya, amat sangat disayangkan jika peserta mengalami pembatalan kelulusan di tahap ini.
Untuk menghindari risiko tersebut, ada beberapa hal yang perlu dihindari peserta. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Penyebab Status Kelulusan CPNS 2024 Dibatalkan

Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil. Foto: Pexels
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, ini bukanlah hasil akhir yang bersifat final karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Peserta yang dinyatakan lulus tetap berisiko dibatalkan kelulusannya dan digantikan oleh peserta lain jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa kondisi yang dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan peserta, yaitu:
ADVERTISEMENT

1. Riwayat Pelanggaran Hukum atau Pidana

Peserta yang terbukti memiliki riwayat pelanggaran hukum atau pernah terlibat dalam tindak pidana secara otomatis dinyatakan tidak lulus. Integritas serta rekam jejak yang bersih menjadi syarat penting untuk menjadi ASN.

2. Keterlibatan dalam Politik Praktis

Netralitas politik adalah prinsip utama bagi ASN. Jika peserta yang lulus terbukti aktif menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka status kelulusannya dapat dibatalkan. Tujuan aturan ini untuk memastikan profesionalisme ASN dalam melayani masyarakat tanpa adanya konflik kepentingan politik.

3. Ketidaksesuaian Kriteria Pendidikan

Kelulusan juga dapat dibatalkan jika dokumen pendidikan peserta, seperti ijazah dan transkrip nilai, tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, baik dari segi jenjang maupun bidang studi.
Kasus yang sering terjadi adalah pengunggahan ijazah dengan jenjang lebih rendah meskipun peserta memiliki ijazah lebih tinggi, sehingga tidak relevan dengan formasi yang dilamar. Hal ini bisa mengakibatkan pembatalan kelulusan.
ADVERTISEMENT

4. Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Beberapa jabatan memerlukan sertifikasi keahlian tertentu. Jika peserta tidak dapat menyerahkan sertifikasi tersebut, maka kelulusannya akan dibatalkan.
Selain itu, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan peserta setelah dinyatakan lulus.
Peserta yang gagal dalam pemeriksaan kesehatan atau tidak melengkapi DRH sesuai batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri. Dengan begitu, kelulusannya akan dibatalkan.

5. Pengunduran Diri

Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS namun memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela, maka ia akan kehilangan status kelulusannya. Proses ini dapat dilakukan melalui pengisian formulir resmi dalam sistem SSCASN.
Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah. Jadi, peserta disarankan untuk mempertimbangkannya dengan cermat sebelum mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT

6. Meninggal Dunia

Apabila peserta yang telah lulus meninggal dunia sebelum menyelesaikan pemberkasan, kelulusannya akan otomatis dibatalkan. Proses ini memerlukan surat keterangan kematian dari pihak berwenang, seperti kepala desa, lurah, atau camat.
Dokumen tersebut diperlukan untuk pembatalan kelulusan serta pengusulan pengganti oleh instansi terkait.
(DR)