Konten dari Pengguna

Ini Syarat Pindah Domisili dan Cara Urus Suratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat pindah domisili. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pindah domisili. Sumber: Pexels

Syarat pindah domisili penting untuk diketahui, terutama bagi yang berencana untuk pindah tempat tinggal. Ada berbagai dokumen surat yang harus dilengkapi warga yang berniat untuk pindah tempat tinggal.

Dengan kemajuan teknologi, kini mengurus surat pindah domisili bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Sebelumnya, simak terlebih dahulu syarat pindah tempat tinggal berikut ini.

Syarat Pindah Domisili

Ilustrasi syarat pindah domisili. Sumber: Pexels

Mengutip laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, berikut ini syarat yang harus disiapkan sebelum pindah domisili. Syarat-syarat ini berlaku bagi masyarakat di seluruh kota di Indonesia.

Sebelum membuat surat pindah domisili, alamat tujuan pindah harus ditetapkan secara pasti dan resmi.

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinan fotokopi.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinan fotokopi.

  • Menyiapkan pas foto tiga sampai lima lembar ukuran 3x4.

Setelah itu, ketahui lingkup mana saja yang digolongkan ke dalam kepengurusan surat pindah domisili:

  • Pindah RT/RW, Kelurahan atau Kecamatan: Surat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah/Camat.

  • Pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten: Ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan.

  • Pindah ke luar kota atau antar provinsi: Surat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota setempat.

Baca Juga: Ini Cara, Syarat dan Ongkos Mengganti Alamat Domisili SIM

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Endo, penduduk yang ingin pindah domisili harus mengurus surat pindah. Aturan tentang pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Berikut cara mengurus surat pindah.

  • Datang Disdukcapil Daerah Asal untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

  • Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal dan mengisi surat permohonan di kelurahan.

  • Pemohon akan mendapatkan surat untuk diteruskan ke kantor kecamatan.

  • Pemohon meminta Disdukcapil untuk menerbitkan surat keterangan pindah (SKPWNI).

  • Minta surat pengantar RT/RW di alamat baru dan surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya.

  • Jika pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga.

  • Setelah formulir permohonan lengkap ditandatangani keluruhan dan kecamatan, surat pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.

  • Setelah ditandatangani petugas Kantor Catatan Sipil, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

  • Setelah surat selesai diurus, pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Domisili dan Persyaratannya

Itu dia syarat pindah domisli dan cara mengurus surat pindahnya. Dengan mengurus surat pindah, penduduk akan lebih mudah mengakses layanan publik sesuai dengan data pribadi terbaru.

(ALS)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan Disdukcapil?

chevron-down

Disdukcapil adalah singkatan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Apa aturan tertulis soal pindah domisili?

chevron-down

Aturan tentang pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Apakah KTP harus diganti setelah pindah domisili?

chevron-down

KTP harus diganti dan diterbitkan oleh Disdukcapil setelah pindah domisili.