Konten dari Pengguna

Ini Syarat PPDB Jalur Zonasi Sumut

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: Shutter Stock

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara melalui jalur zonasi telah dibuka. Penerimaan ini sudah digelar sejak 19 hingga 27 Juni 2020 mendatang. Pada tahap ini, jalur zonasi menyediakan kuota sebesar 63 persen atau 95.630 siswa.

Siswa yang mengikuti seleksi jalur zonasi akan bersaing melalui jarak domisili. Dengan kata lain, peserta yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan memiliki peluang yang lebih besar untuk lulus di SMAN.

Untuk mendaftar seleksi zonasi, peserta harus mengunduh aplikasi PPDB Sumut 2020 di smartphone. Kemudian, peserta harus mengikuti ketentuan dalam aplikasi tersebut. Salah satu ketentuan yang ada adalah mengunggah dokumen.

Ilustrasi mendaftar

Satu-satunya dokumen yang harus diunggah yakni fotokopi kartu keluarga. Namun, peserta yang belum memiliki kartu keluarga dapat mengunggah surat berdomisili. Nantinya, peserta akan diseleksi melalui domisili dalam dokumen tersebut.

Pengumuman PPDB tahap II untuk SMAN atau SMKN akan diumumkan secara online pada 29 Juni 2020. Setelah pengumuman, tahap ini akan dilanjutkan dengan finalisasi dari pihak sekolah melalui rapat dewan guru.

Perlu diingat, jalur zonasi hanya tidak bisa diikuti oleh peserta yang sudah lulus di tahap pertama. Dengan kata lain, sistem aplikasi akan menutup kesempatan mendaftar untuk siswa yang sudah lulus.

(GTT)