Konten dari Pengguna

Ini Tugas Stafsus Menhan, Gaji Pokok, dan Tunjangan yang Diterima

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 Februari 2025 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menhan Sjafrie melantik sejumlah stafsus hingga asisten khsusus di Kemhan, Jakpus, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Kemhan RI.
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Sjafrie melantik sejumlah stafsus hingga asisten khsusus di Kemhan, Jakpus, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Kemhan RI.
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamuddin melantik enam Staf Khusus (Stafsus) pada Selasa (11/12). Salah satunya sosok yang muncul adalah Deddy Corbuzier. Sebenarnya, apa saja tugas Stafsus Menhan?
ADVERTISEMENT
Selain Deddy Corbuzier, lima nama lain yang dilantik Menhan Sjafrie, yaitu Lenis Kogoya, Kris Seopandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.
Pengangkatan mereka sebagai Stafsus Menhan diharapkan mampu memberikan dampak yang berarti dalam berbagai aspek pemerintahan, khususnya di bidang pertahanan. Mereka wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

Tugas Stafsus Menhan

Manhan Sjafrie Sjamsoedin lantik Stafsus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). Foto: Instagram/ @sjafrie.sjamsoeddin
Tugas Stafsus Menhan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Petahanan. Ketentuan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam beleid tersebut, Prabowo menjelaskan tugas-tugas Stafsus Menhan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan aturan tersebut, diharapkan peran Stafsus dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung tugas Menhan. Selain menetapkan tugas-tugas Stafsus, Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa pengangkatan Stafsus dilakukan oleh Menteri atau Menteri Koordinator setelah memperoleh persetujuan dari Presiden. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Non-PNS dapat ditunjuk untuk menjadi Stafsus.
Sebagai informasi, masa bakti Stafsus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya. Jika melakukan pelanggaran, mereka juga dapat diberhentikan langsung oleh Menteri atau Menteri Koordinator.
Dalam situasi di mana Stafsus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator berakhir, Menteri atau Menteri Koordinator tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pemberhentian dilakukan. Apabila Stafsus berhenti atau masa baktinya telah berakhir, mereka tidak berhak menerima pesangon dan uang pensiun.
ADVERTISEMENT

Gaji Pokok dan Tunjangan Stafsus Menhan

Menhan bersama enam stafsus yang baru dilantik. Foto: Instagram/@sjafrie.sjamsoeddin
Stafsus Menhan setara dengan eselon I.b atau termasuk golongan IV/e. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok untuk pegawai dengan golongan tersebut berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Selain menerima gaji pokok, Stafsus Menhan juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan golongan atau eselonnya. Mengingat mereka termasuk eselon I.b atau golongan IV/e, maka nominal tukin yang akan diterima berkisar antara Rp 27.577.500 hingga Rp 29.085.000 setiap bulannya.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan seorang Stafsus Menhan dapat mencapai sekitar Rp 31.004.700 hingga Rp 35.458.700.
ADVERTISEMENT
(DR)