Inilah Penyebab Lupa Rakaat Shalat dan Hal yang Wajib Dilakukan Umat Muslim

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Shalat adalah ibadah fardhu yang hukumnya wajib bagi umat Islam. Dalam pelaksanaannya, shalat harus dikerjakan secara khusyuk dan fokus.
Perintah untuk khusyu saat mendirikan shalat tercantum dalam surat Al-Mu'Minun ayat 1-2, artinya: "Sesungguhnya, beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya."
Dikutip dari buku Berjumpa Allah Lewat Shalat oleh Musthofa Masyhur, shalat pada hakikatnya merupakan sarana terbaik untuk membersihkan jiwa dan menyucikan dari sifat-sifat buruk. Namun dalam pelaksanaannya, gangguan kerap kali terjadi saat melaksanakan shalat, contohnya adalah lupa rakaat.
Lantas, apa penyebab lupa rakaat shalat yang paling umum dialami umat Islam?
Penyebab Lupa Rakaat Shalat
Mengutip buku Ada Apa dengan Nama oleh Ahmad Saifuddin Yusof, jika seseorang mengalami gangguan saat shalat seperti lupa jumlah rakaat, penyebabnya adalah kehadiran setan bernama Khinzib atau Khanzab yang duduk di sebelah kiri kuping seorang Muslim.
Khinzib akan membisikan berbagai hal yang akan membuat seseorang akan menjadi tidak fokus dan melupakan jumlah rakaat. Dalam sebuah hadits, seorang sahabat bernama Uthman bin Abi al-As datang menjumpai Rasulullah dan berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya syaitan mengganggu solat dan bacaan saya." Nabi Muhammad berkata, "Itu adalah syaitan yang dipanggil Khanzab. Apabila saudara was-was, minta dijauhkannya oleh Allah, dan hendaklah meludah di sebelah kiri sebanyak tiga kali." Uthman berkata, "Saya telah melakukannya, lalu Allah menghilangkannya dari saya." (HR. Muslim)
Yang Harus Dilakukan Ketika Lupa Rakaat Shalat
Sujud Sahwi
Ketika umat Islam lupa jumlah rakaat shalat, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan sujud sahwi. Dihimpun dari buku Panduan Shalat Praktis & Lengkap oleh Ust. Syaifurrahman El-Fati, hukum sujud sahwi adalah sunnah bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid).
Bagi seorang makmum ketika shalat berjamaah, pelaksanaan sujud sahwi tergantung pada imamnya. Apabila imam melakukan sujud sahwi, makmum pun harus melakukannya. Ada pun beberapa alasan dilakukannya sujud sahwi adalah:
Pelaksanaan rukun yang ditambahkan karena lupa jika menyangkut perbuatan (rukun fi’li), seperti berdiri tegak, ruku, atau sujud karena terlupa.
Rakaat yang dilakukan lebih dari yang semestinya karena lupa, contohnya shalat dzuhur dikerjakan sebanyak lima rakaat.
Terjadi keraguan dalam melaksanakan sunah ab'ad, apakah sudah dilakukan atau belum. Contohnya adalah ragu melakukan tasyahud awal dan qunut, maka disunahkan melakukan sujud sahwi.
Terjadi keraguan dalam bilangan rakaat, maka diputuskan bahwa yang telah dikerjakan rakaat yang paling sedikit, yaitu tiga dari empat rakaat. Untuk menyempurnakannya, maka harus menambah satu rakaat lagi sebelum mengerjakan melakukan sujud sahwi.
Cara Sujud Sahwi
Berikut tata cara sujud sahwi yang dapat dilakukan saat shalat:
Sebelum salam dilakukan atau setelah tasyahud akhir, laksanakan sujud seperti sujud pada rukun shalat. Di dalam hati diniatkan melakukan sujud sahwi diikuti takbir "Allahu akbar"
Ketika sujud, baca tasbih sebanyak 3x “Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu” yang artinya “Mahasuci Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa".
Bangun dari sujud dan melakukan duduk di antara dua sujud diikuti bacaan "Allaahu akbar".
Duduk di antara dua sujud.
Sujud kembali seperti sujud pertama dengan bacaan yang sama.
Frequently Asked Question Section
Apa itu sujud sahwi?

Apa itu sujud sahwi?
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk menutup kekurangan jumlah rakaat ketika sholat yang disebabkan karena lupa.
Apa itu setan Khizib?

Apa itu setan Khizib?
Khinzib adalah setan yang akan membisikan berbagai macam hal kepada orang yang sedang shalat sehingga membuatnya tidak fokus.
(ANS)
