Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Isi dan Makna Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Landasan Perekonomian Bangsa
10 Maret 2021 12:33 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Terdapat 37 pasal dalam Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 33 UUD 1945. Mengutip skripsi Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tulisan I Putu Ari Astawa (2017), UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menduduki sumber hukum tertinggi dari seluruh produk hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasal 33 UUD 1945 sendiri adalah sendi utama dari landasan perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Air. Landasan konstitusional ini juga menjadi peraturan yang membahas kesejahteraan masyarakat. Pasal 33 UUD 1945 bersifat memaksa, sehingga harus ditaati oleh seluruh warga negara.
Lantas, seperti apa isi Pasal 33 UUD 1945 dan bagaimana maknanya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Isi Pasal 33 UUD 1945
Seperti diketahui, Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari lima ayat yang membahas tentang ekonomi dan SDA Indonesia. Berikut isi Pasal 33 UUD 1945:
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
ADVERTISEMENT
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Makna Pasal 33 UUD 1945
Jurnal Penggunaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum Mengingat dalam Undang-undang oleh Aisyah Lailiyah (2017:2) memaparkan bahwa Pasal 33 lekat dengan jabaran Pembukaan UUD 1945 paragraf keempat yang berbunyi:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”
ADVERTISEMENT
Mengutip Jurnal Memahami Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam tulisan Suyanto Edi Wibowo (2015), Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa perekonomian Tanah Air tidak tersusun dengan bebas, namun disusun bersama dengan asas kekeluargaan.
Landasan konstitusional tersebut juga memberikan kewenangan kepada negara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengelola cabang-cabang produksi dan sumber daya alam Indonesia.
Di sisi lain, Pasal 33 UUD 1945 turut memuat cita-cita dan keyakinan yang dipegang teguh dan diperjuangkan oleh pimpinan bangsa Indonesia. Cita-cita tersebut adalah keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(GTT)