Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
2 Desember 2020 7:46 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bendera Indonesia foto:Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Indonesia foto:Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan tinggi di atas Undang-undang lain. Ini karena pembukaan tersebut merupakan salah satu bagian dari UUD 1945, sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, pembukaan UUD 1945 diambil dari Piagam Jakarta yang dirancang oleh Panitia Sembilan. Kendati demikian, pembukaan UUD 1945 mengalami sedikit perubahan karena adanya tujuh kata yang dihapus.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat prinsip negara. Keempat prinsip tersebut menyimpan makna mendalam untuk bangsa Indonesia.
Berikut adalah isi dan makna Pembukaan UUD 1945.

Isi Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
ADVERTISEMENT
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ilustrasi lambang negara. Foto: Pixabay

Makna Pembukaan UUD 1945

Seperti diketahui, Pembukaan UUD 1945 menyimpan makna mendalam tentang negara Indonesia. Di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Alinea 1
Alinea pertama menyatakan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Selain itu, alinea ini juga mengungkap pernyataan bahwa Indonesia serta dunia harus menghapuskan penjajahan.
Alinea 2
Alinea kedua memaparkan tujuan atau cita-cita nasional bangsa Indonesia, yakni menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Di sisi lain, bagian ini juga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang berhasil diraih bangsa Indonesia adalah hasil pengorbanan dan perjuangan para pahlawan bangsa.
Alinea 3
Bagian ketiga menegaskan bahwa Indonesia sudah resmi merdeka. Alinea ini juga memuat motivasi spiritual luhur, di mana kemerdekaan yang diraih adalah berkat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea 4
Alinea keempat menjelaskan fungsi yang sekaligus menjadi tujuan negara Indonesia. Di samping itu, alinea ini juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Republik yang memiliki dasar falsafah Pancasila.
ADVERTISEMENT
(GTT)